tvOnenews.com - Mohammad Jusuf Hamka adalah seorang pengusaha jalan tol yang menjadi perbincangan publik, lantaran menagih utang ke pemerintah sebesar Rp800 miliar.
Jusuf Hamka menagih utang ke Kemenkeu (Kementerian keuangan) sebesar Rp800 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Di mana hal itu bermula dari deposito sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama) yang dilikuidasi pemerintah pada saat krisis moneter 1998.
Pria yang akrab disapa Babah Alun itu mengaku belum mendapatkan kembali uang depositonya setelah pemerintah berdalih bahwa CMNP terafiliasi pemilik Bank Yama, yaitu Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto.
Tudingan tersebut dibantah Jusuf Hamka hingga ia mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan dimenangkan pada 2015, sehingga pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP di Bank Yama beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.
Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka.
Jusuf Hamka mengaku sudah bersurat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu medio 2019—2020 namun kemudian komunikasi tersendat dan pihak DJKN menyatakan sedang melakukan verifikasi di Kemenkopolhukam.
Load more