Jakarta, tvOnenews.com – PNS wanita dilarang jadi istri kedua, PNS pria diperbolehkan untuk poligami tapi ada syaratnya.
Peraturan kepegawaian yang disosialisasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendadak jadi sorotan publik.
Pasalnya, BKN membuat peraturan kontroversial untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus menikah.
Pegawai Negeri Sipil atau PNS (sumber: dok ist)
Hal ini berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Yang isinya mengatakan bahwa PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hirarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.
Load more