Jakarta, tvOnenews.com – Kasus video syur 47 detik yang diduga Rebecca Klopper kembali memanas, Marissya Icha pun ikut terseret.
Marissya Icha terseret lantaran dirinya angkat bicara membela kekasih Fadly Faisal itu.
Atas hal tersebut, akhirnya ia disomasi oleh mantan pacar Rebecca Klopper, yaitu Muhammad Rizky Pahlevi.
Marissya Icha ditemani oleh kuasa hukumnya, yaitu Ahmad Ramzy menanggapi somasi yang dilayangkan oleh Muhammad Rizky Pahlevi.
Kuasa Hukum Marissya Icha mengatakan bahwa siapa saja berhak untuk membuat laporan polisi. Ia mengatakan tak masalah jika kekasih Rebecca Klopper mensomasi kliennya.
“Siapapun berhak membuat laporan polisi, tapi klien kami, Icha merasa apa yang disomasikan itu tidak benar. Jadi, silahkan untuk RP kalau mau buat laporan polisi, mau konsultasi di Polres Jakarta Selatan silakan. Kami memberikan seluas-luasnya haknya untuk membuat laporan kepada kami. Nanti kepolisian yang akan menilai terhadap laporan tersebut,” kata Ahmad Ramzy mengutip dari Intipseleb pada Selasa (30/5/2023).
Selain itu, Ahmad Ramzy membenarkan bahwa Rizky Pahlevi dijadikan saksi dalam kasus video syur mirip Rebecca Klopper.
“Saya tegaskan sekali lagi, dia (RP) sebagai saksi, bukan tersangka, di laporan polisi yang saya buat 6 Oktober 2022,” jelas Ahmad Ramzy.
Marissya Icha ketika ditanya atas dasar apa dirinya disomasi oleh Rizky Pahlevi, ia menjawab untuk langsung menanyakan saja kepada Rizky Pahlevi.
“Tanya sama pihak sana. Kan dia somasi saya, berarti kan dia mendengar seperti itu, ya tanya,” kata Marissya Icha.
Bahkan Marissya Icha menjelaskan bahwa dirinya tidak masalah jika akan mendapat somasi kedua dan selanjutnya dari Rizky Pahlevi.
Sebelumnya, pihak Rizky Pahlevi yang diwakili oleh sang Kuasa Hukum, yaitu Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa Marissya Icha memberi pernyataan salah tentang kliennya.
Dengan demikian pihak Rizky Pahlevi pun melayangkan somasi dan menuntut permintaan maaf dari Marissya Icha.
“Ada sumber, Marissya Icha ngomong dengan sangat berani bahwa Rizky adalah tersangka. Ini adalah penyesatan. Dikatakan Rizky sudah jadi tersangka dengan dua orang lain, ini tidak benar,” ujar Teguh Santoso.
Kuasa Hukum Rizky Pahlevi pun menjelaskan bahwa hingga sekarang laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan Bareskrim.
“Yang menjadi tersangka di laporan Oktober 2022 itu R. Laporan sekarang sedang diselidiki Bareskrim,” kata Kuasa Hukum Rizky Pahlevi. (MG1/ree)
Load more