Jelang Fan Meeting ‘2023 Kim Seon Ho Asia Tour In Jakarta One Two Three Smile, Simak Ketentuan Berikut
- Instagram @seonho__kim
Jakarta, tvOnenews.com – Menjelang fan meeting Kim Seon Ho di Indonesia pada Juni mendatang, promotor Mecimapro membagikan update terbaru tentang ketentuan-ketantuan fan meeting.
Diketahui, fan meeting Kim Seon Ho digelar pada 2 dan 3 Juni 2023 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Para Seonsohada (sebutan fans Kim Seon Ho) wajib memperhatikan sejumlah rangkaian peraturan yang sudah ditetapkan oleh panitia pelaksana.
Dimulai dari ketentuan tas bawaaan, ketentuan penitipan barang dan ketentuan memasuki area acara.
Berikut sejumlah rangkuman ketentuan fan meeting Kim Seon Ho ‘2023 Kim Seon Ho Asia Tour In Jakarta
Ketentuan tas untuk menghadiri acara fan meeting ‘2023 Kim Seon Ho Asia Tour In Jakarta’ :
1. Hanya boleh menggunakan tas PVC atau transparan.
2. Untuk tas ransel atau bentuk lain yang tidak transparan atau PVC tidak diperkenankan untuk masuk.
3. Tidak boleh menggunakan tas berukuran besar.
4. Jika membawa tas yang tidak sesuai dengan kriteria yang disebutkan, maka pihak keamanan berhak tidak mengizinkan anda masuk ke area acara.
5. Satu orang hanya diperkenankan membawa 1 tas saja, jika membawa lebih wajib menitipkan barang pada tempat penitipan.
6. Contoh tas PVC atau transparan yang diperbolehkan masuk ke area acara, adalah tas selempang, tas kempit, tas pinggang.
Ketentuan untuk tempat penitipan barang ‘2023 Kim Seon Ho Asia Tour In Jakarta’ :
1. Tidak menerima barang-barang yang telah dilarang kecuali kamera profesional dan/atau perekam profesional lainnya yang disita oleh tim security.
2. Makanan dan/atau minuman tidak dapat disimpan di tempat penitipan barang. Pastikan sudah menghabiskan makanan dan minuman sebelum memasuki area acara.
3. Hanya menerima penitipan barang yang bersifat perlu dititipkan seperti koper dan/atau tas punggung besar.
4. Kami tidak menerima penitipan barang merchandise tidak resmi.
Ketentuan memasuki area acara ‘2023 Kim Seon Ho Asia Tour In Jakarta’:
1. Promotor berhak untuk melakukan pemeriksaan dan inspeksi pada tas, pakaian, dan/atau barang bawaaan lainnya di pintu masuk acara dan/atau di dalam tempat acara.
Load more