“Klarifikasi terkait laporan menyangkut undang-undang ITE yang dilaporkan salah satu masyarakat. Nah itu aja. Tadi ada pemeriksaan 22 pertanyaan dan kita sudah mencoba klarifikasi semua apa yang coba ditanyakan oleh penyidik,” jelas Irwan.
Bahkan Irwan sendiri menjelaskan pemanggilan Rezky Aditya merupakan buntut kasus penyebaran tindak pidana pornografi konten tersebut.
“Sebagai warga negara kan kita harus layani apa yang perlu diklarifikasi. Semua sudah kita jelaskan tadi terkait laporan yang disampaikan oleh pelapor,” tegas Irwan.
Diketahui, kasus ini pertama dilaporkan oleh Junliana ke Polda Metro Jaya terkait video syur mirip Rezky Aditya beredar di media sosial.
Terkait laporan ini, sudah terdaftar dengan Nomor LP/B/215/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Laporan tersebut terkait Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ree)
Load more