Ahmad Dhani menyatakan bahwa di luar negeri kalau EO (Event Organizer) mengadakan konser harus mengantongi ijin dari WAMI (Wahana Musik Indonesia).
"Nggak usah jauh-jauh luar negeri, yang deket aja deh Singapore sama Malaysia. Kalau orang mau bikin acara Dewa 19 misalnya di Malaysia, itu promotor malaysia atau Singapore harus mengantongi izin dari pada WAMI dulu sebelum mengadakan konser," ujarnya.
"Itu di Indonesia sudah ada undang-undangnya, peraturannya sudah ada. Cuman belum dilaksanakan," lanjutnya.
Ahmad Dhani tegaskan larang Once nyanyikan lagu Dewa 19. (Source: Instagram @oncemekelofficial)
Dirinya pun menanggapi soal jawaban Once Mekel yang mengaku bahwa telah ada Undang-undang yang mengatur perihal royalti. Dia hanya mengikuti aturan berupa undang-undang yang berlaku.
Ahmad Dhani pun menantang Once Mekel untuk menunjukkan jika pelantun lagu "Dealova" itu sudah membayar royalti.
"Jadi ketika Once bilang,'Udah kan ada sistemnya,'. Iya sistemnya nggak berjalan dengan lancar," kata Dhani
"Kalau misalnya memang ada, coba dong Once buktiin laporannya dari tahun 2010 nyanyiin lagu Dewa sampai sekarang, buktinya mana kasih ke gua, berapa yang gua terima duitnya. Nah itu boleh ditanyain nanti ke Once," tambahnya.
"Mas once punya laporannya nggak ya dari tahun 2010 nih, Once nyanyi lagu saya dan Andra sampai tahun 2022, ada nggak laporannya. EO mana udah bayar berapa, karena sampai saat ini saya belum dapat laporannya," pungkasnya.
Load more