Show Me The Money! Ahmad Dhani Bolehkan Once Mekel Menyanyikan Lagu Dewa Lagi Asal Lakukan Ini
- Kolase tim tvOnenews.com/ tim tvOnenews - Julio Trisaputra
Ahmad Dhani pun tak segan-segan menyatakan Once omong kosong, karena jika benar Once membayar royalti, minta bukti pembayaran dan laporannya.
"Jadi kalau misalnya katanya udah bayar, saya bisa bilang itu ‘bullshit’, karena saya nggak terima laporannya. Mas Andra juga nggak terima laporannya, dari 2010 ketika dia menyatakan keluar dari Dewa 19 tanpa alasan, tapi tetap nyanyi lagu Dewa dimana-mana," ujarnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Once Mekel menggelar konferensi pers di kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan bersama pengacaranya, Panji Prasetyo.
Once mengaku soal royalti bukan dirinya yang mengurus itu, melainkan EO yang mengatur pembayaran ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
Ahmad Dhani membantah dengan menyatakan minta membuktikan soal bukti pembayaran royalti lagu tersebut.
"Once nyanyi Dewa dimana-mana dari tahun 2010 sampai akhirnya ada reuni tahun 2016, selama 2010 kita nggak pernah main sama Dewa loh, kecuali 2012 yang acaraku itu, abis itu Ari Lasso bikin reunian yang mengajak Once," bebernya.
"Jadi 6 tahun yuh kita ngaplo berdua nih, nggak job Dewa. Tapi Once berjalan terus menyanyikan lagu Dewa. Saya mau tagih mana, katanya bayar royalti, mana buktinya, ‘Show Me The Money’," ujarnya seraya tertawa.
Diberitakan sebelumnya, masalah ini bermula ketika mantan suami Maia Estianty ini mengaku tidak mau orang lain yang tidak terlibat dalam tur tersebut untuk membawakan lagu-lagu Dewa 19.
"Sekarang Dewa 19 sedang melakukan tur. Setelah Lebaran setiap minggu ada dua kali, jadi tidak boleh ada konser-konser lain yang mengganggu, yang menggunakan lagu Dewa 19," jelas Ahmad Dhani.
"Saya menjaga kemurnian konser Dewa 19 yang dilangsungkan setelah Lebaran, konser Dewa 19 itu sampai Desember full," sambungnya.
Ahmad Dhani juga melarang Once menyanyikan lagu milik Dewa 19 demi melindungi hak eksklusif promotor yang menaungi konser tur Dewa 19 sepanjang 2023. (ind/kmr)
Load more