Daftar 9 Jenderal Polisi yang Kena Kasus Saat Aktif Bekerja, Ada yang Dikurung di Penjara hingga Ada yang Divonis Hukuman Mati
- tvOnenews.com
Pada 2008, nama Komjen Pol Susno Duadji mencuat ke publik. Susno Duadji dijerat atas kasus korupsi.
Susno diduga menyelewengkan dana pengamanan pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat dan mengambil 50 persen dana dari total anggaran sebesar Rp27 miliar.
Kasus ini terjadi saat Susno Duaji menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat. Susno Duaji kemudian divonis hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp4,2 miliar.
Komjen Pol Susno Duadji dinyatakan bersalah karena terbukti memerintahkan pemotongan dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat.
Kasus tersebut terbukti merugikan negara sebesar Rp8,1 miliar. Selain itu, Komjen Pol Susno Duadji juga dicopot dari jabatannya sebagai Kabareskrim Polri.
4. Irjen Pol Djoko Susilo
Daftar 9 Jenderal Polisi yang Kena Kasus Saat Aktif Bekerja, Ada yang Dikurung di Penjara hingga Ada yang Divonis Hukuman Mati. Tim tvOne
Irjen Pol Djoko Susilo terbukti melakukan tindak pidana korupsi kasus pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011.
Saat itu, Djoko Susilo menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri. Adapun kerugian negara akibat kasus ini adalah senilai Rp121 miliar.
Hingga April 2013, KPK sudah menyita sekitar 40 buah aset Djoko Susilo, mulai dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Irjen Pol Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara. Saat mengajukan banding, hukumannya menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp32 miliar.
5. Brigjen Pol Didik Purnomo
Kasus korupsi kembali terjadi di tubuh Polri. Kasus korupsi atas pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri menyeret nama Brigjen Pol Didik Purnomo.
Brigjen Pol Didik Purnomo ditetapkan sebagai tersangka saat dirinya menjabat sebagai Wakil Kepala Korlantas.
Brigjen Pol Didik Purnomo disebutkan menerima uang sebesar Rp50 juta dari Sukotjo Sastronegoro, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia.
Didik Purnomo yang saat itu juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan simulator SIM.
Brigjen Pol Didik Purnomo kemudian divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, pada 2015.
6. Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Load more