tvOnenews.com - Daftar 5 napi mengamuk saat divonis hukuman pidana. Vonis hukuman pidana merupakan konsekuensi seseorang ketika dirinya melakukan pelanggaran hukum.
Namun ternyata banyak juga napi atau narapidana tidak sanggup menerima putusan pengadilan atas kasus yang menjeratnya.
Akibatnya mereka mengamuk saat vonis hukuman pidanan dijatuhkan oleh majelis hakim.
5 Napi di Indonesia Ini Mengamuk Saat Divonis Hukuman, Ada Pelakor Marah Sampai Gebrak Pintu Tahanan. Ilustrasi: pixabay.com
1. Ooi Swee Liew alias Asoh dan Toor Eng Tart kasus pengedar narkoba
Ooi Swee Liew alias Asoh (47) dan mengamuk usai dirinya bersama sang suami, Toor Eng Tart (44) divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9/2016) sore.
Ooi Swee Liew dengan nada tinggi berbahasa Tiongkok, memaki suaminya di depan pengadilan.
Ooi menyebut jika semestinya sang suami bisa memberikan keterangan kepada hakim bahwa dirinya hanya sedang ikut agenda Toor jalan-jalan.
Ketua Majelis Hakim, Haran Tarigan, menilai keduanya telah terbukti sah secara hukum, menjadi pengedar narkoba sebagaimana diatur dalam pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009.
"Tidak ada yang meringankan keduanya," tutur Haran dalam sela putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9/2016) sore.
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasubnit 1 Unit 1, IPTU Noviar Anindita sebelumnya sudah membekuk tiga orang WN Malayasia, Phang Hoon Ching, 43, Ooi Swee Lai, Toong Eng Tart di dua tempat berbeda.
Dari tangan ketiganya petugas mengamankan kurang lebih sekitar 140 ribu butir ekstasi seberat 51 kilogram yang tersimpan Hotel Red Planet kamar 422, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (26/12/2015).
Usai dibacakan vonis hukuman mati, Toor terlihat pasrah, mimik wajahnya bersedih dan terlihat menyesal serta sesekali ia berkata kepada istrinya 'forgive me' (maafkan aku).
Namun sang istri rupanya tak peduli, ia kemudian meninggalkan ruang sidang dengan memaki Toor dan menangis.
2. Rinda Marta, Pelakor (pencuri laki orang)
Rinda Marta merupakan seorang warga Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Ia divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Pasca mendengar putusan hakim tersebut, wanita berambut merah ini langsung mengamuk di dalam tahanan pengadilan.
Rinda dinyatakan terbukti melanggar pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, berdasar putusan Ketua Majelis Hakim Agus Walujo Tjahjono, SH.
’’Menghukum terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan,’’ ujarnya.
Rinda Marta dinilai terbukti bersalah karena telah mendistribusikan data berupa foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Pasca mendengar putusan hakim ini, wanita berusia 26 tahun ini langsung digiring ke tahanan PN Mojokerto. Dengan muka terus menunduk, Rinda Marta nampak menyimpan kesedihan yang sangat dalam.
Di ruang tahanan emosi Rinda kemudian mulai meluap. Rinda Marta berulangkali menggebrak pintu tahanan dengan sangat keras.
Rinda Marta juga terus mengamuk meski telah ditenangkan oleh sejumlah petugas keamanan. Amukan yang terus dilontarkan tak sekadar hanya kepada putusan yang dijatuhkan hakim.
Namun, ia juga mencurigai seorang perempuan yang berada di luar tahanan yang secara diam-diam memotret dirinya.
Rupanya, Rinda Marta melihat Is (42), yang tak lain adalah perempuan asal Jombang yang melaporkannya ke Mapolresta Mojokerto atas tuduhan kasus Pelakor.
3. Hercules kasus penguasaan lahan
Hercules Rozario Marshal, terdakwa kasus penguasaan lahan, sempat mengamuk di depan wartawan sebelum mengikuti sidang putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (27/3/2019).
Saat Hercules keluar dari mobil tahanan kejaksaan, ia kemudian langsung berlari ke arah wartawan yang mengambil gambar sambil melayangkan beberapa pukulan.
"Mana wartawan, mana wartawan," ujar Hercules saat itu. Seorang wartawan dari media Viva.co.id juga sempat terkena bogem mentah dari Hercules.
Pukulan tersebut mengenai tangan kanan dari salah seorang wartawan tersebut. Kejadian itu juga hanya berlangsung beberapa saat sebelum akhirnya beberapa polisi berpakaian preman mengamankan situasi tersebut.
Hercules langsung dibawa ke ruang tunggu tahanan yang ada di basement PN Jakarta Barat. Hercules dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama tiga tahun karena dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan perusakan barang.
Namun dalam sidang agenda pleidoi atau pembelaan sebelumnya, Hercules merasa difitnah oleh jaksa atas kasus tersebut.
"Saya merasa ditipu, difitnah karena JPU tidak menjelaskan siapa yang kami keroyok," ujar Hercules kala itu.
4. Hasnaeni 'Wanita Emas' kasus Tipikor Jalan Tol
Mischa Hasnaeni Moein ditetap kan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung). Mischa Hasnaeni Moein adalah Ketua Umum Partai Republik Satu.
Ia menjadi tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pengalihan fiktif pembangunan jalan Tol Semarang-Demak, Jawa Tengah (Jateng) yang dikerjakan oleh PT Waskita Beton Precast (WBP).
Perempuan paruh baya yang dijuluki 'Wanita Emas' yang juga maju sebagai calon anggota DPRD DKI lewat PDIP itu kemudian dijebloskan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke penjara.
Usai menjalani pemeriksaan, Hasnaeni sang Wanita Emas sudah dalam kondisi tangan diborgol dan mengenakan rompi kuning tersangka.
Petugas lalu mengangkatnya untuk dimasukkan ke dalam mobil lantaran ia menggunakan kursi roda. Saat dimasukkan ke dalam mobil tahanan, tiba-tiba saja sang Wanita Emas histeris, mengamuk, dan teriak-teriak tak terima jika dirinya dijadikan tersangka dan dijebloskan kedalam penjara.
Petugas Kejakgung kemudian dengan paksa mengangkat badan Wanita Emas dengan paksa untuk masuk ke dalam mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejakgung.
Selain sang Wanita Emas, dalam kasus tipikor tersebut, penyidik juga menetapkan Kristadi Juli Hardjanto (KJ) yang merupakan General Manager (GM) PT WBP sebagai tersangka.
"Ya betul. Tersangka H, adalah Wanita Emas," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi saat ditemui di gedung Kejakgung, Kamis (22/9).
Terkait dengan dugaan kasus korupsi di PT WBP yang menyangkut soal penilapan uang dan mark up dana pembangunan enam proyek strategis nasional tahun 2016-2022.
Penilapan uang dan mark up terjadi di sejumlah proyek yang dikerjakan oleh anak perusahaan BUMN tersebut bersama rekanan.
Proyek ini meliputi, pembangunan jalan Tol Krian–Legundi–Bunder–Manyar (KLBM) di Jawa Timur, pengadaan dan produksi tetrapod PT Semutama, dan pengadaan batu split PT MMM.
Selain itu ada juga proyek pengadaan pasir PT Mitra Usaha Rakyat, serta terkait dengan pengadaan lahan untuk pembangunan Plan Bojonegara, Serang, Banten.
Kejakgung menghitung kerugian negara dalam kasus tipikor tersebut ditaksir mencapai Rp 2,58 triliun.
5. Tadius H Tambunan kasus Lakalantas
Tadius H Tambunan, terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis bernama atas kasus Lakalantas.
Satu dari dua orang korban dari kasus ini meninggal dunia. Hal ini mengakibatkan Tadius mengamuk saat menjalani persidangan, Selasa 29 Januari 2019.
Kasus Lakalantas terjadi pada, Selasa 23 Oktober 2018 lalu. Lokasi lakalantas tepatnya di jalan lintas Duri-Dumai, di depan Jalan Syarif Kasim Simpang Padang, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Tadius H Tambunan dalam sidang sebelumnya juga pernah beberapa kali mengamuk hingga memberontak sambil berteriak histeris dihadapan majelis hakim.
Terdakwa mengamuk dan memberontak setelah mendengar vonis oleh majelis hakim padanya dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Vonis hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis 4 tahun penjara.
Sejumlah aparat Kepolisian di PN Bengkalis harus memegang terdakwa Tadius H Tambunan, saat putusan majelis hakim dibacakan agar tidak terjadi hal-hal membahayakan.
Tak hanya itu, bahkan usai sidang dan di vonis 4 tahun penjara, Tadius H Tambunan kembali membuat ulah didalam ruangan sel tahanan PN Bengkalis.
Ia berteriak, menendang dinding sel hingga sampai terdengar keluar ruangan tahanan, diduga ia pura-pura gila agar dapat meringankan hukumannya.
(udn)
Load more