5 Napi di Indonesia Ini Mengamuk Saat Divonis Hukuman, Ada Pelakor Marah Sampai Gebrak Pintu Tahanan
- pixabay.com
Ia divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Pasca mendengar putusan hakim tersebut, wanita berambut merah ini langsung mengamuk di dalam tahanan pengadilan.
Rinda dinyatakan terbukti melanggar pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, berdasar putusan Ketua Majelis Hakim Agus Walujo Tjahjono, SH.
’’Menghukum terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan,’’ ujarnya.
Rinda Marta dinilai terbukti bersalah karena telah mendistribusikan data berupa foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Pasca mendengar putusan hakim ini, wanita berusia 26 tahun ini langsung digiring ke tahanan PN Mojokerto. Dengan muka terus menunduk, Rinda Marta nampak menyimpan kesedihan yang sangat dalam.
Di ruang tahanan emosi Rinda kemudian mulai meluap. Rinda Marta berulangkali menggebrak pintu tahanan dengan sangat keras.
Rinda Marta juga terus mengamuk meski telah ditenangkan oleh sejumlah petugas keamanan. Amukan yang terus dilontarkan tak sekadar hanya kepada putusan yang dijatuhkan hakim.
Namun, ia juga mencurigai seorang perempuan yang berada di luar tahanan yang secara diam-diam memotret dirinya.
Rupanya, Rinda Marta melihat Is (42), yang tak lain adalah perempuan asal Jombang yang melaporkannya ke Mapolresta Mojokerto atas tuduhan kasus Pelakor.
3. Hercules kasus penguasaan lahan
Hercules Rozario Marshal, terdakwa kasus penguasaan lahan, sempat mengamuk di depan wartawan sebelum mengikuti sidang putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (27/3/2019).
Saat Hercules keluar dari mobil tahanan kejaksaan, ia kemudian langsung berlari ke arah wartawan yang mengambil gambar sambil melayangkan beberapa pukulan.
"Mana wartawan, mana wartawan," ujar Hercules saat itu. Seorang wartawan dari media Viva.co.id juga sempat terkena bogem mentah dari Hercules.
Pukulan tersebut mengenai tangan kanan dari salah seorang wartawan tersebut. Kejadian itu juga hanya berlangsung beberapa saat sebelum akhirnya beberapa polisi berpakaian preman mengamankan situasi tersebut.
Hercules langsung dibawa ke ruang tunggu tahanan yang ada di basement PN Jakarta Barat. Hercules dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama tiga tahun karena dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan perusakan barang.
Load more