Pasalnya, Rani, semasa hidupnya, hanya bercerita sering diajak Ola untuk pergi berlibur ke sejumlah negara. Rani bersama Ola dan Deni akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada 12 Januari tahun 2000.
Penangkapan ini terjadi sebelum ketiganya berangkat dengan pesawat Cathay Pasifik saat ingin menyeluncupkan 3,5 kg heroin ke London, Inggris. Pada tanggal 22 Agustus 2000, akhirnya ketiganya divonis mendapatkan hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Tangerang.
Namun pada 26 September 2011, Presiden SBY memberikan grasi pada Ola sehingga hukumannya berubah menjadi seumur hidup. Sedangkan Deni mendapatkan grasi yang sama pada 25 Januari 2012.
Sayangnya, grasi ini tidak didapatkan oleh Rani Andriani. Pengajuan grasinya justru ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014.
Sebelum meninggal Rani Andriani memiliki keinginan ingin dimakamkan di tempat kelahirannya, yakni Kabupaten Cianjur.
“Di Cianjur, karena kelahiran saya Cianjur, saya pengen di Cianjur. Soalnya ya masyarakat Cianjur udah maafin saya. Saya kepengen dikuburin di mana emang ada orang-orang yang memang sayang sama saya,” ungkap Rani Andriani dalam program Menanti Ajal yang disiarkan ulang oleh akun YouTube dABERaC.
Load more