Potret Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri menuai peredebatan pro kontra. Bharada E tetap menjadi anggota Polri dengan catatan ada sanksi-sanksi lainnya, berupa mutasi dan demosi 1 tahun.
Diketahui, Richard Eliezer alias Bharada E diputuskan tetap dipertahankan di institusi Polri, usai menjalani Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 7 jam 20 menit di Gedung TNCC, Jakarta pada hari Rabu (22/2/2023).
“Memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggaran masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam Institusi Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (22/2/2023).
Ramadhan mengatakan, meski hasil sidang etik dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Bharada E tetap dipertahankan kepolisian, namun Richard tetap mendapatkan sanksi.
"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar tercela, meminta maaf kepada sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri. Menjatuhkan hukuman mutasi bersifat demosi satu tahun ke Tamtama Yanma Polri," tegasnya.
Sosok Kombes Sakues Ginting sebagai ketua sidang Komisi Kode Etik terhadap Bharada E atau Richard Eliezer pada Rabu 22 Februari 2023 lalu.
Load more