Jakarta, tvOnenews.com - Artis sensasional Nikita Mirzani buka suara soal hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Merasa tak terima, Nikita Mirzani sentil Kapolri usai Richard Eliezer tak dipecat jadi Polisi, Jumat (24/2/2023).
Artis yang kerap melontarkan pernyataan kontroversial ini beberapa waktu belakangan ini ikut menyoroti kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Seolah tak berhenti menjadi perbincangan publik dari kasus demi kasus.
Sebelumnya, ia menyindir orang tua Brigadir J yang ingin anaknya naik pangkat Aipda Anumerta. Artis berusia berusia 36 tahun itu mengatakan bahwa tanggung, sekalian pahlawan revolusi saja.
Nikita Mirzani komentari hasil sidang komisi kode etik Bharada E yang tetap dipertahankan jadi polisi. (Kolase tvOnenews.com / M.Bagas)
Nikita Mirzani kembali mengomentari terkait hasil keputusan yang tetap mempertahankan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menjadi anggota polisi. Bahkan, ia dengan tegas mencolek nama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Teruntuk bapak Kapolri @listyosigitprabowo beserta jajaran nya yang terhormat, saya bertanya Knp Bharada E yg jelas2 sudah membunuh & menembak apapun alasan nya krn di suruh atasn masih bisa menjabat sebagai polisi??," tulis Nikita Mirzani melalui instagram story-nya.
"Dia jujur jg krn takut di hukum mati, bukan krn emang mau jujur dari hati. Setelah di iming2 in klo jujur nerima hukuman yg sangat ringan baru tuh si barada E jujur." lanjutnya.
Tak sampai disitu, artis yang kerap disapa Nyai ini masih melanjutkan kekesalannya terhadap keputusan Kapolri yang tidak memberhentikan Bharada E yang turut serta dalam insiden penembakan Brigadir J.
"Ya kalau begitu jangan pilih kasih, semua oknum polisi yg di vonis bersalah udah di penjara jangan di pecat. Sama semua yg terlibat kasus sambo juga jangan di pecat Yang nembak itu cuma Sambo & barada e. Ingat pak polisi yg lain ga ada yg ikutan nembak," ujar Nikita Mirzani.
Lebih lanjut, artis yang baru saja keluar penjara akibat dipidanakan oleh Dito Mahendra ini menyebut soal nama baik Polri yang sempat hancur lantaran kasus pembunuhan berencana yang didalangi mantan Kadiv propam Polri Ferdy Sambo.
"Bila perlu pulihkan nama baik nya. Tidak ada kesalahan di atas membunuh yg lebih sadis, ini aja membunuh masih bisa jadi polisi kan. Jng Karna nama Kepolisian sudah jelek. jadi lah ikut2 an apa kata netizen. polsi ada bukan karna netizen. Harus di ketahui itu ya. Tenang aja pak ntr jg nama kepolisian baik," tutup pernyataan Nikita Mirzani.
Bharada Richard Eliezer tetap dipertahankan di Instansi Kepolisian
Potret Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri menuai peredebatan pro kontra. Bharada E tetap menjadi anggota Polri dengan catatan ada sanksi-sanksi lainnya, berupa mutasi dan demosi 1 tahun.
Diketahui, Richard Eliezer alias Bharada E diputuskan tetap dipertahankan di institusi Polri, usai menjalani Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 7 jam 20 menit di Gedung TNCC, Jakarta pada hari Rabu (22/2/2023).
“Memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggaran masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam Institusi Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (22/2/2023).
Ramadhan mengatakan, meski hasil sidang etik dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Bharada E tetap dipertahankan kepolisian, namun Richard tetap mendapatkan sanksi.
"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar tercela, meminta maaf kepada sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri. Menjatuhkan hukuman mutasi bersifat demosi satu tahun ke Tamtama Yanma Polri," tegasnya.
Sosok Kombes Sakues Ginting sebagai ketua sidang Komisi Kode Etik terhadap Bharada E atau Richard Eliezer pada Rabu 22 Februari 2023 lalu.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri tersebut dipimpin oleh tiga perwira menengah (pamen) Polri berpangkas Kombes, yakni ada anggota Komisi mengawasi jalannya sidang, Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja. (ind)
Load more