Jakarta, tvOnenews.com - Anak sulung pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bernama Trisha Eungelica menjadi sorotan sejak kasus pembunuhan berencana Brigadir J menyeruak ke publik, Senin (20/2/2023).
Bukan tanpa alasan, Trisha Eungelica menjadi perbincangan publik sejak kasus pembunuhan berencana Brigadir J menyeret kedua orang tua untuk ke meja hijau hingga terbaru Majelis Hakim telah menjatuhi vonis berat bagi kedua orang tuanya.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso telah menjatuhi vonis ke masing-masing terdakwa, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati, jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara untuk sang ibunda, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun. Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. Vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Hasil putusan sidang itu membuat banyak pihak merasa cukup adil dan mengucap rasa syukur. Khususnya dari para keluarga almarhum Brigadir J. Reaksi berbeda dari keluarga Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo saat bersama anak bungsunya, Arka dan Trisha Eungelica.
Load more