Jakarta - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi Sukamdani mengusulkan upaya pemerintah menjadikan cuti bersama di hari kejepit nasional (harpitnas) sebagai pilihan atau opsional bagi masyarakat.
“Cuti bersama harus diberlakukan sebagai opsional atau sukarela, karena cuti bersama akan mengurangi jatah cuti karyawan yaitu 12 hari dalam setahun,” kata Haryadi saat dihubungi, Sabtu (25/2/2023).
Sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), menurutnya harus ditekankan bahwa cuti bersama bukan hari libur bersama, mengingat selama ini cuti bersama dianggap sebagai libur yang tidak mengurangi jatah cuti.
Hal itu tentu akan berdampak pada hari produktif ASN yang dapat mengurangi waktu pelayanan bagi masyarakat.
Adapun dampak untuk sektor usaha dan manufaktur, Haryadi mengatakan kebijakan ini juga dapat berpengaruh.
“Mungkin kebijakan ini akan berpengaruh pada sektor pariwisata, namun sektor lain juga harus diperhatikan,” imbuhnya.
Load more