News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kenali Tahap Stadium Kanker Payudara dan Macam-Macam Pengobatannya

Yuk, kenali tahap stadium kanker payudara dan macam-macam pengobatannya. Kanker bisa dikenali dengan pemeriksaan penunjang seperti USG payudara, mamografi, MRI dan/atau PET-Scan.
Senin, 24 Oktober 2022 - 16:21 WIB
Pita pink sebagai simbol kanker payudara
Sumber :
  • Pexels

Jakarta – Yuk, kenali tahap stadium kanker payudara dan macam-macam pengobatannya.

Kanker bisa dikenali dengan pemeriksaan penunjang seperti USG payudara, mamografi, MRI dan/atau PET-Scan untuk memastikan ada atau tidaknya tumor payudara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apabila dari pemeriksaan-pemeriksaan tersebut terkonfirmasi adanya benjolan pada payudara yang dicurigai tumor ganas, maka dokter dapat melakukan tindakan lanjutan berupa biopsi.

Biopsi merupakan tindakan pengambilan sampel jaringan benjolan payudara tersebut untuk kemudian diperiksa apakah terdapat sel kanker atau tidak.

Jika ditemukan sel kanker, maka perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan zat-zat kimia tertentu yang disebut pemeriksaan imunohistokimia (IHK) untuk menentukan status ER (Estrogen Receptor), PR (Progesterone Receptor), Her-2 (Human Epidermal Growth factor Receptor 2) dan Ki67.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menentukan jenis pengobatan kanker yang akan diberikan kepada pasien.

Apakah pasien akan mendapat kemoterapi sistemik, terapi hormon, terapi target anti HER-2 dan/atau immunotherapy.

Dokter Divisi Hematologi-Onkologi Medik Departemen Ilmu Penyakit Dalam RSCM dr. Wulyo Rajabto SpPD-KHOM menjelaskan terkait tindakan yang akan diambil dokter.

Kanker payudara stadiun dini dengan ukuran tumor kurang dari 2 sentimeter, maka dokter akan melakukan operasi dengan teknik Breast Conserving Surgery (BCS).

Teknik ini adalah operasi pengambilan jaringan tumor payudara tanpa mengangkat jaringan payudara secara keseluruhan.

“Tindakan ini dilanjutkan dengan pengobatan kemoterapi sistemik, terapi hormon dan/atau terapi target anti HER-2. Lalu program radioterapi. Bahkan, pada subtipe ER positif/PR positif/Her-2 negatif/Ki67 yang rendah, pascatindakan BCS dapat cukup diberikan terapi hormon saja tanpa kemoterapi. Lalu dilanjutkan program radioterapi,” ujar Wulyo melalui keterangan yang diterima tvOnenews.com, Senin (24/10/2022).

Dia menjelaskan apabila kanker payudara stadium dini memiliki ukuran tumor lebih dari 2 sentimeter, maka terdapat dua pilihan terapi.

Pertama, dokter akan melakukan operasi mastektomi atau mengangkat tumor dan seluruh jaringan payudara.

Lalu, dilanjutkan dengan pengobatan kemoterapi sistemik, terapi hormon dan/atau terapi target anti HER-2.

Kedua, dokter dapat memberikan terlebih dahulu kemoterapi (neoadjuvant) yang dapat dikombinasi dengan terapi target anti HER-2 atau immunotherapy bila jenisnya sesuai untuk memperkecil ukuran tumor.

Apabila hasilnya baik dan tumor mengecil, maka dapat dilanjutkan dengan BCS. Akan tetapi, jika kurang baik, maka harus dilakukan operasi mastektomi.

Setelah operasi, pasien dapat diberikan radioterapi, terapi hormon atau terapi target anti HER-2 lanjutan (adjuvant) bila terdapat indikasi.

“Pada kanker payudara stadium lanjut (advanced) yang sudah mengalami penyebaran ke organ lain (metastasis), terapi utamanya adalah pengobatan kanker secara sistemik ke seluruh tubuh dengan berbagai jenis modalitas seperti kemoterapi paliatif, terapi target anti HER-2, terapi hormon dan/atau immunotherapy,” jelasnya.

Dia mengatakan pilihan pengobatan kanker tersebut dapat diberikan secara kombinasi ataupun terapi tunggal pada pasien dan sesuai dengan jenis kanker payudara dan kondisi fisik pasien masing-masing.

Setiap pilihan pengobatan senantiasa berpedoman pada panduan internasional berbasis bukti ilmiah dari penelitian-penelitian yang telah dilakukan sebelumnya.

Bentuk pengobatan sistemik kanker pada umumnya berupa obat infus, walaupun demikian sebagian sudah tersedia juga dalam bentuk obat tablet/kapsul.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tindakan pembedahan dan radioterapi hanya diberikan apabila terdapat indikasi untuk mempertahankan kualitas hidup pasien.

Selain pengobatan sistemik kanker, pasien kanker payudara stadium lanjut juga banyak memerlukan terapi suportif berupa obat anti nyeri, transfusi darah dan sebagainya untuk mempertahankan kualitas hidupnya. (nsi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT