News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Begini Cara Deteksi Kanker Payudara, Perempuan Harus Rutin “SADARI”

Begini cara deteksi kanker payudara. Perempuan harus rutin SADARI atau Pemeriksaan Payudara Sendiri.
Senin, 24 Oktober 2022 - 15:33 WIB
Pita pink sebagai simbol kanker payudara
Sumber :
  • Pexels/Michelle Leman

Jakarta – Begini cara deteksi kanker payudara. Perempuan harus rutin SADARI atau Pemeriksaan Payudara Sendiri.

Dokter Divisi Hematologi-Onkologi Medik Departemen Ilmu Penyakit RSUP Dr. Sardjito dr. Mardiah Suci, PhD, SpPD-KHOM mengatakan sebagian besar kasus kanker payudara yang berobat ke rumah sakit sudah berada pada stadium lanjut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Padahal, apabila ditemukan pada stadium dini, peluang kesembuhannya lebih besar,” ujarnya melalui keterangan yang diterima tvOnenews.com, Senin (24/10/2022).

Mardiah memaparkan hal tersebut ditandai oleh angka bertahan hidup lima tahun (five-year survival rate) pasien yang bisa mencapai 98%.

Artinya, 98 dari 100 pasien kanker payudara stadium dini masih tetap hidup sehat dalam waktu lima tahun sejak mereka terdiagnosis.

Persentase tersebut sama seperti wanita sehat pada umumnya apabila memperoleh pengobatan yang tepat.

Oleh karena itu, gerakan SADARI atau Pemeriksaan Payudara Sendiri perlu dilakukan.

Caranya dengan berdiri di depan cermin dan memperhatikan apakah ada ketidaknormalan bentuk payudara atau tidak.

Setelah itu, lanjutkan dengan mengangkat salah satu tangan ke atas. Raba dan tekan jaringan payudara secara lembut dan perlahan menggunakan jari tangan yang lain ke bagian demi bagian jaringan payudara untuk merasakan apakah terdapat benjolan atau tidak.

Baiknya, SADARI dilakukan 7 hari setelah menstruasi berakhir di mana payudara relatif lebih lunak.

Apabila terdeteksi ada yang tidak normal, segera konsultasikan ke dokter untuk pemeriksaan lanjutan seperti USG payudara, mamografi, MRI dan/atau PET-Scan.

Apabila dari pemeriksaan-pemeriksaan tersebut terkonfirmasi adanya benjolan pada payudara yang dicurigai tumor ganas maka dokter dapat melakukan tindakan lanjutan berupa biopsi.

Biopsi merupakan tindakan pengambilan sampel jaringan benjolan payudara tersebut untuk kemudian diperiksa apakah terdapat sel kanker atau tidak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika ditemukan sel kanker, maka perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan zat-zat kimia tertentu yang disebut pemeriksaan imunohistokimia (IHK) untuk menentukan status ER (Estrogen Receptor), PR (Progesterone Receptor), Her-2 (Human Epidermal Growth factor Receptor 2) dan Ki67.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menentukan jenis pengobatan kanker yang akan diberikan kepada pasien.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT