Surabaya, Jawa Timur - Pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini yang terjadi di masyarakat seringkali menjadi buah bibir netizen di media sosial.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama bahkan mencatat 34.000 permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari hingga Juni 2020.
97 Persen di antaranya dikabulkan dan 60 persen yang mengajukan ialah anak di bawah usia 18 tahun.
Padahal, pemerintah telah mengatur Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 mengenai batas usia perkawinan, yaitu minimal 19 tahun.
Salah satu pernikahan dini yang menjadi sorotan adalah pernikahan kakek 50 tahun dengan remaja 14 tahun di Lombok yang viral di media sosial dimana video tersebut diambil, pada Minggu (11/9/2022) lalu.
Menurut Dr. dr. Ernawati, Sp.OG (K), pernikahan dini tidak menutup kemungkinan potensi terjadinya kehamilan.
Hal ini dapat terjadi jika pihak perempuan telah mengalami menstruasi pertamanya yang menandakan fungsi reproduksinya berkembang.
“Secara reproduksi bisa saja pada usia 14 tahun fungsi reproduksinya sudah berkembang. Sudah mendapatkan haid pertamanya,” katanya.
“Tapi ketika kehamilan terjadi pada remaja, maka yang perlu dipikirkan adalah kesehatannya saat dia hamil,” imbuh Ketua Program Studi Spesialis 1 Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga tersebut.
Namun, kehamilan yang terjadi pada remaja ternyata berisiko tinggi.
“Kehamilan usia remaja itu risiko tinggi mengalami komplikasi pada saat kehamilan meningkat, terjadinya komplikasi seperti preeklamsia dan hambatan pertumbuhan pada bayi risikonya tinggi pada kehamilan di bawah umur,” jelasnya.
Preeklamsia merupakan masalah dimana ibu mengalami tekanan darah yang tinggi saat masa kehamilannya.
“Dari sisi reproduksi yang lain, jika ia (remaja) melakukan fungsi seksual sedini mungkin pada saat itu organnya belum matang. Jika serviksnya terpapar terlalu dini, maka risiko untuk terjadi kanker serviks juga meningkat,” tambahnya.
Serviks dapat disebut juga dengan leher rahim. Sedangkan, kanker serviks terjadi ketika terdapat sel-sel di leher rahim berkembang secara tidak normal dan tidak terkendali.
Pernyataan serupa juga dikatakan oleh Staf Pengajar Program Studi Spesialis 1 Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dr. Birama Robby, Sp.OG.
“Salah satu faktor risiko kanker serviks itu pernikahan dini. Jadi hubungan seks yang dilakukan terlalu awal,” paparnya.
Hal ini dapat terjadi karena sel-sel yang melapisi seluruh permukaan serviks belum matang.
“Kalau sel-sel pada serviks terkena paparan terlalu dini, maka risiko terjadinya perubahan sel akan meningkat. Sehingga, risiko kanker serviks kedepannya juga lebih tinggi,” ujarnya. (msi/nsi)
Load more