News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Yuk Kenali Kandungan Merkuri pada Cream Wajah

Penggunaan krim dengan kandungan merkuri dapat memberi efek negatif bagi kesehatan kulit dalam jangka panjang. kandungan merkuri sudah dilarang keras oleh BPOM
Kamis, 14 Juli 2022 - 14:56 WIB
Ilustrasi kosmetik
Sumber :
  • Pexels/Ron Lach

Jakarta - Penggunaan krim dengan kandungan merkuri dapat memberi efek negatif bagi kesehatan kulit dalam jangka panjang, hal tersebut seperti diungkapkan oleh dokter spesialis kulit dan kelamin dr. Listya Paramita, Sp. KK.

Sayangnya, sejumlah tanda-tanda kerusakan kulit yang terjadi, kerap diabaikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tanda-tanda yang muncul tidaklah spesifik namun terkadang tanda-tanda kerusakan itu kerap diabaikan dan dianggap sebagai “proses wajar” atau proses yang perlu dilalui konsumen menuju perubahan ke kulit putih," ujar dokter lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu dalam acara "Advance Training Duta" program BPOM yang diikuti secara virtual, Kamis.

Adapun reaksi yang mungkin muncul antara lain kulit kering, kasar, kelupas, kemerahan, rasa terbakar, kadang gatal, kadang panas, serta jauh lebih sensitif terhadap paparan sinar matahari.

​​“Mereka (konsumen) mengerti ada tanda-tanda yang tidak beres. Tapi ketika ditanyakan ke penjualnya, dijawab dengan, ‘Tidak apa-apa, proses untuk jadi putih harus melalui seperti itu dulu’,” kata Listya.

Listya menegaskan bahwa kandungan bahan merkuri pada kosmetik sudah dilarang keras oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, ia mencatat bahwa produk-produk kosmetik ilegal masih beredar di pasaran, seperti melalui marketplace.

“Ketika seseorang menggunakan produk-produk ilegal dan tidak ada izin edar BPOM-nya, risikonya besar, terutama adalah kerusakan kulit di kemudian hari. Jadi memang efeknya jangka panjang,” ujarnya.

Listya menjelaskan bahwa merkuri memang dapat memberikan efek putih instan, namun perlu dicatat bahan tersebut menimbulkan kerusakan jangka panjang.

Efek putih instan itu terjadi karena adanya pengelupasan pada lapisan epidermis kulit yang disebabkan oleh senyawa merkuri klorida. Kemudian senyawa merkuri amino klorida juga akan inaktivasi enzim sulfhidril mercatan di dalam kulit yang ikut menghambat enzim tyrosinase dan berujung pada penghambatan pembentukan melanin.

Apabila penggunaan kosmetik bermerkuri tetap dilanjutkan, lanjut Listya, maka lama-kelamaan akan timbul kerusakan kulit seperti dermatitis, hipo/hiperpigmentasibaboon syndromeerythema persisten, hingga gangguan sistemik.

“Ketika digunakan jangka panjang, maka kerusakan atau gangguan itu tidak hanya (terjadi secara) lokal di kulit tetapi bisa sistemik, artinya terserap lebih dalam ke pembuluh darah, merusak organ-organ yang lain,” katanya.

Gangguan sistemik yang dapat muncul antara lain kerusakan ginjal, kerusakan saluran pencernaan, kerusakan bagian otak, hingga gangguan perkembangan janin apabila kosmetik bermerkuri digunakan pada ibu hamil.

Listya mengatakan keparahan dari efek samping merkuri memiliki tingkatan yang berbeda-beda, bergantung pada konsentrasi, durasi, serta frekuensi penggunaan merkuri pada kulit.

Proses penyembuhan dan pemulihan pasien bisa memakan waktu lama serta biaya yang tidak sedikit. Menurut Listya, pengobatan pada pasien bersifat individual atau ditangani secara kasus per kasus mengingat reaksi dan kondisi kerusakan dapat berbeda antara satu penderita dengan penderita lainnya.

“Kalau gangguannya terbatas pada kulit, biasanya akan ditangani oleh dokter spesialis kulit. Tapi kalau ada gangguan sistemik yang melibatkan organ-organ lain, biasanya akan dirawat bersama dokter spesialis yang lain,” katanya.

Walau pasien bisa mendapatkan perawatan, Listya mengatakan bahwa kerusakan kulit akibat merkuri tidak bisa pulih 100 persen atau sangat sulit untuk diatasi.

“Jadi lebih baik dicegah dan jangan gunakan krim-krim bermerkuri karena jelas sudah terbukti berbahaya,” katanya. (ant/mii)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang memiliki peran sebagai pengepul dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi tiga kluster saat melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait perkara suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga dan beberapa Kepala Seksi lainnya, dalam rangka pemeriksaan di Jakarta.
Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika sabu dan psikotropika Happy Five (H5) di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026

Trending

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Tanggal 28 Januari 2026 jatuh pada hari Rabu Pon dalam penanggalan Jawa. Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami dinamika nasib paling drastis.
Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.
Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

tidak sedikit orang merasa tidurnya terganggu karena mimpi buruk yang datang berulang kali dan menimbulkan rasa cemas saat terbangun. Baca doa agar mimpi indah
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026
Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT