LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
DPR RI Siapkan Kebijakan UU Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), bagi Pengguna BPJS Kesehatan
Sumber :
  • tvOne

DPR RI Siapkan Kebijakan UU Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), bagi Pengguna BPJS Kesehatan

Komisi IX DPR RI kini tengah melakukan implementasi penerapan BPJS Kesehatan kelas standar. DPR mendesak Kementerian Kesehatan RI dan DJSN mempersiapkannya.

Selasa, 5 Juli 2022 - 13:49 WIB

Jakarta- Komisi IX DPR RI saat ini sedang melakukan implementasi penerapan BPJS Kesehatan kelas standar. Terkait hal ini, Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian Kesehatan RI dan DJSN untuk mempersiapkan secara komprehensif bagi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam UU Sistem Jaminan Sosial.

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menjelaskan, beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah dalam penerapan KRIS, antara lain dibuatnya peta jalan pemenuhan sarana prasarana rumah sakit sesuai indikatornya.
 
"Jangan sampai implementasi KRIS terhadap pembiayaan, kualitas pelayanan kesehatan, tarif rumah sakit dan iuran peserta JKN memberatkan masyarakat. Poin ini harus menjadi perhatian pemerintah sebelum menerapkan KRIS," jelasnya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama BPJS Kesehatan ALi Ghufron Mukti dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/7/2022).

Hal serupa disuarakan oleh, Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Asmara mengingatkan dalam menerapkan KDK dan KRIS perlu adanya pertimbangan kesiapan keseluruhan sistem, bukan hanya infrastruktur dan sumber daya manusia. 

"Jangan sampai implementasi KRIS menurunkan kualitas pelayanan JKN. Contoh dari dua rumah sakit yang diujicobakan saat ini, kekurangan tempat tidur dan memperpanjang proses antri dan kerugian," ungkapnya.

Baca Juga :

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan implementasi KRIS JKN telah diamanatkan di dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang kemudian aturan lebih lanjut diturunkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Ali, berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020 tersebut, alasan perlu diterapkannya KRIS JKN adalah agar BPJS bisa keluar dari jebakan defisit. 

"Defisit lebih dari Rp50 triliun. Makanya mengakibatkan persoalan rumit. Dibikin Perpres (64 Tahun 2020) dan harus cepat selesai. Dalam Pasal 54A, eksplisit jelas disebutkan, berkelanjutan program pendanaan KRIS agar tidak defisit. Sekarang (BPJS Kesehatan) sudah tidak defisit," jelasnya.

Karena itu, Ali menambahkan persoalan mengenai KRIS JKN saat ini harus digeser bukan lagi untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan, tapi untuk perbaikan mutu layanan kesehatan di Indonesia. 

Kendati demikian, lanjut dia, untuk menerapkan layanan BPJS Kelas Standar banyak sekali persoalan yang harus diperhitungkan dan dikonsepkan dengan matang. Salah satunya besaran tarif yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan akan menjadi dobel. (mg5/Ree)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Miris! Fakta Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polisi Dapati Indra Septiarman Perkosa Korban Saat...

Miris! Fakta Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polisi Dapati Indra Septiarman Perkosa Korban Saat...

Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman terus menyita perhatian publik.
Media Belanda Heran Banyak Pemain yang Rela Lepas Passport Demi Bela Timnas Indonesia, Kenapa Tidak Menunggu Panggilan 'Timnas Pusat'?

Media Belanda Heran Banyak Pemain yang Rela Lepas Passport Demi Bela Timnas Indonesia, Kenapa Tidak Menunggu Panggilan 'Timnas Pusat'?

Media Belanda heran banyak pemain yang rela lepas passport demi bela Timnas Indonesia: Kenapa tidak menunggu panggilan 'Timnas Pusat'?
Sekalipun Belum Kerja Ada Satu Amalan Bisa Lancarkan Rezeki dan Berlimpah, Kata Ustaz Adi Hidayat Diterapkan dengan....

Sekalipun Belum Kerja Ada Satu Amalan Bisa Lancarkan Rezeki dan Berlimpah, Kata Ustaz Adi Hidayat Diterapkan dengan....

Meraih keberhasilan bukan hanya dengan usaha tapi juga dibarengi dengan ibadah. Kata Ustaz Adi Hidayat sebut ada amalan yang mudah diterapkan sehari-hari...
Pipa Baja 'Seamless' Dalam Negeri Mesti Dapat Dukungan TKDN, Incerco Soroti Kebutuhan yang Terus Meningkat

Pipa Baja 'Seamless' Dalam Negeri Mesti Dapat Dukungan TKDN, Incerco Soroti Kebutuhan yang Terus Meningkat

CEO PT Inerco Global International Hendrik Kawilarang Luntungan menyoroti perhitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bisa berpihak terhadap produsen pipa baja seamless.
Tujuh Hari Berlayar, Dua Turis Asal Australia Terdampar di Pantai Glagah Kulon Progo

Tujuh Hari Berlayar, Dua Turis Asal Australia Terdampar di Pantai Glagah Kulon Progo

Dua Warga Negara Asing (WNA) terdampar di Pantai Glagah, Kabupaten Kulon Progo, Jumat (20/9/2024) sekira pukul 17.30 WIB.
Berisikan Kisah Cinta Keturunan NU dan PKI, Film Kupu-Kupu Kertas Sempat Dilarang Tayang di Indonesia, Amanda Manopo Bilang Begini...

Berisikan Kisah Cinta Keturunan NU dan PKI, Film Kupu-Kupu Kertas Sempat Dilarang Tayang di Indonesia, Amanda Manopo Bilang Begini...

Sejumlah karya film kerap mengangkat sejarah kelam Indonesia berupa peristiwa terkait keberadaan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Trending
Sekalipun Belum Kerja Ada Satu Amalan Bisa Lancarkan Rezeki dan Berlimpah, Kata Ustaz Adi Hidayat Diterapkan dengan....

Sekalipun Belum Kerja Ada Satu Amalan Bisa Lancarkan Rezeki dan Berlimpah, Kata Ustaz Adi Hidayat Diterapkan dengan....

Meraih keberhasilan bukan hanya dengan usaha tapi juga dibarengi dengan ibadah. Kata Ustaz Adi Hidayat sebut ada amalan yang mudah diterapkan sehari-hari...
Berisikan Kisah Cinta Keturunan NU dan PKI, Film Kupu-Kupu Kertas Sempat Dilarang Tayang di Indonesia, Amanda Manopo Bilang Begini...

Berisikan Kisah Cinta Keturunan NU dan PKI, Film Kupu-Kupu Kertas Sempat Dilarang Tayang di Indonesia, Amanda Manopo Bilang Begini...

Sejumlah karya film kerap mengangkat sejarah kelam Indonesia berupa peristiwa terkait keberadaan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Tujuh Hari Berlayar, Dua Turis Asal Australia Terdampar di Pantai Glagah Kulon Progo

Tujuh Hari Berlayar, Dua Turis Asal Australia Terdampar di Pantai Glagah Kulon Progo

Dua Warga Negara Asing (WNA) terdampar di Pantai Glagah, Kabupaten Kulon Progo, Jumat (20/9/2024) sekira pukul 17.30 WIB.
Pipa Baja 'Seamless' Dalam Negeri Mesti Dapat Dukungan TKDN, Incerco Soroti Kebutuhan yang Terus Meningkat

Pipa Baja 'Seamless' Dalam Negeri Mesti Dapat Dukungan TKDN, Incerco Soroti Kebutuhan yang Terus Meningkat

CEO PT Inerco Global International Hendrik Kawilarang Luntungan menyoroti perhitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bisa berpihak terhadap produsen pipa baja seamless.
Miris! Fakta Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polisi Dapati Indra Septiarman Perkosa Korban Saat...

Miris! Fakta Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Polisi Dapati Indra Septiarman Perkosa Korban Saat...

Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman terus menyita perhatian publik.
Media Belanda Heran Banyak Pemain yang Rela Lepas Passport Demi Bela Timnas Indonesia, Kenapa Tidak Menunggu Panggilan 'Timnas Pusat'?

Media Belanda Heran Banyak Pemain yang Rela Lepas Passport Demi Bela Timnas Indonesia, Kenapa Tidak Menunggu Panggilan 'Timnas Pusat'?

Media Belanda heran banyak pemain yang rela lepas passport demi bela Timnas Indonesia: Kenapa tidak menunggu panggilan 'Timnas Pusat'?
Reaksi Para Pemain Timnas Indonesia Usai Asnawi Mangkualam Kalahkan Persib Bandung, Komentar Justin Hubner Bikin Ngakak 

Reaksi Para Pemain Timnas Indonesia Usai Asnawi Mangkualam Kalahkan Persib Bandung, Komentar Justin Hubner Bikin Ngakak 

Sejumlah pemain Timnas Indonesia memberikan reaksi usai Asnawi Mangkualam dan klubnya, Port FC mengalahkan Persib Bandung di AFC Champions League Two (ACL2) 2024/2025.
Selengkapnya