News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Whip Pink Ramai Diperbincangkan, Memang Apa Bahayanya Bagi Kesehatan?

Dokter Jeffry Kristiawan menegaskan bahwa masalah utama bukan terletak pada penggunaan Whip Pink dalam konteks kuliner, melainkan pada penyalahgunaan gas N₂O -
Senin, 26 Januari 2026 - 18:32 WIB
dr. Jeffry Kristiawan menjelaskan bahaya penyalahgunaan Whip Pink
Sumber :
  • Tangkapan layar

tvOnenews.com — Penggunaan Whip Pink dalam proses pembuatan whipped cream belakangan menjadi sorotan publik. Produk ini kerap menuai perhatian karena ternyata juga disalahgunakan di luar fungsinya sebagai bahan makanan.

Lantas, apa sebenarnya Whip Pink, bagaimana perannya dalam dunia makanan dan minuman, serta apa risiko yang bisa muncul jika produk ini disalahgunakan?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengenal Whip Pink

Ilustrasi - Whip cream
Ilustrasi - Whip cream
Sumber :
  • Freepik

Whip Pink yang ramai diperbincangkan merupakan tabung gas berisi nitrous oxide (N₂O) yang digunakan dalam proses pembuatan whipped cream, khususnya di industri makanan dan minuman.

Gas ini berfungsi sebagai "agen pengembang" dan digunakan bersama alat khusus bernama whipped cream dispenser.

Saat gas nitrous oxide dilepaskan ke dalam dispenser berisi krim cair, gas tersebut membantu membentuk tekstur krim yang mengembang dan ringan.

Dalam praktik kuliner profesional, nitrous oxide telah lama digunakan karena sifatnya yang tidak berbau, tidak berwarna, serta mudah larut dalam lemak.

Whip Pink dengan kandungan gas N₂O-nya harus digunakan sesuai prosedur yang benar di dapur.

Risiko Penyalahgunaan Nitrous Oxide

dr. Jeffry Kristiawan menjelaskan bahaya penyalahgunaan Whip Pink
dr. Jeffry Kristiawan menjelaskan bahaya penyalahgunaan Whip Pink
Sumber :
  • Tangkapan layar

Dokter Jeffry Kristiawan menegaskan bahwa masalah utama bukan terletak pada penggunaan Whip Pink dalam konteks kuliner, melainkan pada penyalahgunaan gas nitrous oxide di luar peruntukannya.

“Penyalahgunaan N₂O memang bisa menimbulkan efek tenang dan senang sesaat setelah digunakan. Tapi efek bahayanya banyak sekali,” ujar dr. Jeffry Kristiawan, dikutip tvOnenews.com dari akun Instagram @jeffkristiawan, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, dampak yang dapat timbul antara lain sakit kepala, hilang kesadaran, otak mengalami kekurangan oksigen, gangguan jantung dan saraf, hingga kesemutan, mati rasa, sulit berjalan, bahkan pada kasus berat bisa menyebabkan kelumpuhan dan kematian.

“Kalau digunakan dalam jangka panjang dan disalahgunakan, ini juga bisa menyebabkan ketergantungan. Makanya ini berbahaya,” tegasnya.

dr. Jeffry juga menambahkan, di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, pembelian produk nitrous oxide untuk keperluan whipped cream dibatasi usia minimal 21 tahun, karena tingginya angka penyalahgunaan.

Nitrous Oxide dalam Dunia Medis

Ilustrasi - Penggunaan Nitrous Oxide dalam dunia medis
Ilustrasi - Penggunaan Nitrous Oxide dalam dunia medis
Sumber :
  • Freepik

Nitrous oxide sendiri dikenal luas dengan sebutan laughing gas atau gas tawa. Dikutip dari Cleveland Clinic, zat ini telah digunakan dalam dunia medis selama puluhan tahun sebagai sedatif ringan dan anestesi, terutama dalam praktik kedokteran gigi dan persalinan.

Meski memiliki manfaat medis dan kuliner, penggunaan nitrous oxide tetap harus berada di bawah pengawasan dan sesuai peruntukannya.

Tanpa pemahaman yang benar, gas ini justru dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, Whip Pink seharusnya dipahami sebagai alat bantu dapur, bukan produk yang dikonsumsi secara langsung atau disalahgunakan demi sensasi sesaat.

Edukasi publik menjadi kunci agar pemanfaatannya tetap aman dan sesuai fungsi.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang memiliki peran sebagai pengepul dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi tiga kluster saat melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait perkara suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga dan beberapa Kepala Seksi lainnya, dalam rangka pemeriksaan di Jakarta.
Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika sabu dan psikotropika Happy Five (H5) di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026

Trending

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Tanggal 28 Januari 2026 jatuh pada hari Rabu Pon dalam penanggalan Jawa. Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami dinamika nasib paling drastis.
Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.
Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

tidak sedikit orang merasa tidurnya terganggu karena mimpi buruk yang datang berulang kali dan menimbulkan rasa cemas saat terbangun. Baca doa agar mimpi indah
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026
Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT