Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaanmu yang Sudah Tidak Aktif dengan Mudah!
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Melansir situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk melakukan pengajuan pencairan saldo JHT, terdapat beberapa kriteria yang perlu dipenuhi:
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif atau Kartu BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif, anda tidak perlu khawatir dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak bisa dicairkan.
Hanya dengan menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif atau tidak lagi menjadi peserta, anda bisa mencairkan dana JHT.
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif
Sebelum memulai proses pencairan, pastikan telah mengumpulkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Buku tabungan yang masih aktif dengan nomor rekening tertera
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto diri terbaru (tampak depan)
- Formulir Pengajuan JHT, dapat diunduh melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Surat keterangan sesuai dengan kondisi peserta:
- Jika mengundurkan diri atau terkena PHK, gunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Jika pensiun, gunakan Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta)
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif secara online
- Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis.
- Setelah verifikasi, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ditampilkan pada portal.
- Unggah dokumen persyaratan yang telah dikumpulkan.
- Jika Anda berhasil menyelesaikan proses, Anda akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang yang harus dikunjungi.
- Siapkan berkas asli yang telah dikumpulkan.
- Anda akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal yang tertera pada notifikasi.
- Setelah proses selesai, saldo akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan.
Aplikasi BPJSTKU
Mengutip laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/, BPJSTKU merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi ini dibuat sebagai alternative lain dalam mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Berikut Langkah-langkahnya:
Load more