News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kenali Faktor Risiko Gangguan Pendengaran pada Anak

Dokter Spesialis THT dari RS Cipto Mangunkusumo - Kencana Dr. dr. Tri Juda Airlangga Hardjoprawito, Sp.THT-KL(K) menjelaskan bahwa bayi lahir dengan berat badan rendah hingga penggunaan obat-obatan saat hamil bisa menjadi faktor risiko anak mengalami gangguan pendengaran.
Rabu, 1 Maret 2023 - 18:53 WIB
Ilustrasi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Dokter Spesialis THT dari RS Cipto Mangunkusumo - Kencana Dr. dr. Tri Juda Airlangga Hardjoprawito, Sp.THT-KL(K) menjelaskan bahwa bayi lahir dengan berat badan rendah hingga penggunaan obat-obatan saat hamil bisa menjadi faktor risiko anak mengalami gangguan pendengaran.

"Kita bisa lihat juga apakah anaknya langsung nangis atau nggak (ketika lahir). Atau ada riwayat berat badan rendah karena prematuritasnya. Itu juga menjadi faktor yang harus kita pastikan," kata Juda di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bila faktor-faktor risiko tersebut dialami oleh pasien, Juda menyebutkan deteksi dini pendengaran anak menjadi sangat penting dilakukan sebelum usia 6 bulan, karena pada usia di atas usia 6 bulan umumnya anak sudah bisa berkomunikasi dan sudah memiliki bahasa sendiri.

Juda kemudian menjelaskan "rumus 136" terkait dengan pemeriksaan telinga dan pendengaran anak. Rumus 136 ini merujuk pada usia anak yaitu satu bulan, tiga bulan dan enam bulan.

Pada usia di bawah satu bulan, anak sebaiknya menjalani pemeriksaan fungsi rumah siput atau koklea.

"Tapi kalau ada faktor risiko kita coba kembali pada usia 3 bulan, kita pastikan apakah ada gangguan atau tidak. Kemudian sebelum usia 6 bulan, sebelum mereka aktif berkomunikasi kita lakukan pemeriksaan juga," kata Juda.

Selain itu, Juda mengatakan bahwa deteksi gangguan pendengaran pada anak sebaiknya menggunakan alat khusus, karena gangguan pendengaran pada anak akan sulit terdeteksi bila tanpa pemeriksaan khusus.

Umumnya orang tua tidak menyadari gejala, karena merasa anak-anaknya mempunyai pendengaran yang normal. Namun saat anak berusia dua tahun, biasanya orang tua baru menyadari adanya gangguan karena anak mengalami keterlambatan bicara, kata Juda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


"Memang buat awam agak sulit untuk menentukan anak ini lahir dengan gangguan pendengaran atau tidak. Karena memang nangisnya sama, lahirnya nggak ada masalah. Kadang responnya bisa ada bisa tidak," ungkap Juda.

Kendati demikian, keterlambatan bicara belum pasti diakibatkan karena mengalami gangguan pendengaran. Namun Juda menegaskan bahwa anak yang sudah berusia di atas 2 tahun harus menjalani pemeriksaan secara menyeluruh.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT