News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pernikahan Adik Jokowi Berkonsep Jawa Klasik, Begini Upacara Pernikahan Adat Jawa Klasik

Pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo segera berlangsung dengan mengusung konsep Jawa Klasik.
Selasa, 24 Mei 2022 - 13:02 WIB
Ilustrasi Upacara Pernikahan Adat Jawa
Sumber :
  • Pixabay

Solo, Jawa Tengah - Dalam minggu ini, pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo akan segera berlangsung. Pernikahan akan dilaksanakan pada hari Kamis (26/05/2022) pada pukul 09.00 WIB yang berlokasi di Gedung Graha Saba Bhuana, Kota Solo, Jawa Tengah.

Pernikahan ini mengusung konsep Jawa Klasik dengan panggung pelaminan akan dibuat seperti gaya rumah adat Jawa, Limasan. Pasangan ini telah melalui proses lamaran pada 12 Maret 2022 yang lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernikahan Jawa Klasik melalui proses yang panjang. Proses akan dimulai sejak lamaran, menandakan langkah awal memulai prosesi adat hingga saat pernikahan tiba.
 
Menurut laman weddingku.com, adanya prosesi lamaran bermaksud untuk menanyakan kesediaan calon mempelai wanita untuk dipersunting sebagai istri. Jika bersedia, maka sang Pria akan menyerahkan pengikat berupa paningset berupa cincin kawin.
 
Setelah acara lamaran, tuan rumah akan melakukan Pasang Tarub atau Bleketepe untuk menandakan sang tuan rumah akan menggelar hajatan atau mantu dirumah tersebut. Bleketepe dapat berupa anyaman daun kelapa sebagai simbolis.

Pada sisi kanan dan kiri dari pintu utama akan diberikan Tawuhan atau tumbuh-tumbuhan yang nantinya akan dilalui oleh kedua mempelai. Tawuhan diberikan agar calon pengantin akan memperoleh kemakmuran, kehormatan, serta keturunan yang berbakti.

Proses berikutnya adalah upacara siraman yang dilaksanakan oleh kedua mempelai di kediaman masing-masing. Siraman memiliki arti siram atau mandi untuk menyucikan dari segala sifat-sifat buruk.
 
Setelah siraman, calon mempelai pria dan wanita akan memotong atau mengerik rambut pada tengkuk. Kemudian rambut dikubur bersama agar keburukan yang pernah terjadi pada mereka terkubur bersama helaian rambut.

Berjualan Dawet juga akan dilakukan oleh kedua orang tua calon mempelai wanita. Proses ini dilakukan agar saat berlangsungnya acara pernikahan akan dihadiri oleh banyaknya tamu yang datang.
 
Pelepasan ayam betina juga bagian dari proses adat Jawa Klasik, proses ini menjadi tanda kedua orang tua akan melepas putrinya untuk hidup mandiri dan selalu mudah mendapatkan rejeki.

Upacara Midodareni dimulai saat petang hingga malam hari saat sebelum hari pernikahan berlangsung. Selama prosesi ini, calon mempelai Wanita dilarang untuk bertemu calon mempelai Pria. Sementara calon mempelai Pria akan datang ke rumah sang wanita untuk menyerahkan seserahan.
 
Dalam acara ini sekaligus menunjukan kepada keluarga mempelai wanita bahwa calon mempelai Pria dalam keadaan sehat. Kemudian mendengarkan beberapa nasihat bagaimana menjadi seorang suami, sebagai ayah, dan sebagainya.
 
Selanjutnya pada hari pelaksanaan pernikahan, setelah dinyatakan sah menjadi pasangan suami istri akan dilakukan upacara panggih. Upacara pertemuan antara sang suami dengan sang istri pertama kali yang nantinya akan dipertemukan juga dengan kedua orang tua dari kedua pihak.
 
Pihak mempelai pria menyerahkan Sanggan kepada ibu dari mempelai wanita yang diletakan dibawah kursi pelaminan. Dilanjutkan upacara Balangan Gantal dengan saling melempar lintingan sirih yang berisi buah pinang. Hal ini bermaksud sebagai bentuk sambutan keluarga pria di kediaman wanita.
 
Prosesi menginjak telur ayam kampung memiliki makna sang Pria telah siap memberikan keturunan. Kemudian kaki mempelai Pria dibersihkan oleh mempelai wanita sebagai bentuk bakti seorang istri kepada suaminya.
 
Ayah dari mempelai wanita akan memangku kedua mempelai dan menimbang berat keduanya. Keduanya akan sama berat karena memiliki arti keduanya telah menjadi anak sendiri.
 
Berikutnya upacara kacar kucur sebagai makna bahwa sang pria bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga, sementara istri menerima nafkah dan memakainya dengan bijaksana.
 
Selanjutnya dilakukan prosesi Kirab, barisan untuk mengantarkan kedua mempelai menuju pelaminan. Dalam prosesi ini orang tua mempelai pria tidak diperkenankan hadir. Setelah prosesi tilik pitik, kedua orang tua pria boleh diperkenankan hadir.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT