Peras Pacar Sesama Jenisnya, Aktor Sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie Jadi Tersangka
- Tangkapan layar
Jakarta, tvOnenews.com – Aktor sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap kekasih sesama jenisnya, seorang pria berinisial IMT.
Kasus ini mencuat usai Rayyan diduga mengancam akan menyebarkan video intim mereka jika permintaan uangnya tidak dipenuhi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa motif utama Rayyan adalah rasa cemburu.
- Tangkapan layar
“Belakangan terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya,” ujar Firdaus kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Rayyan dan IMT pertama kali saling mengenal melalui media sosial. Dalam waktu dua bulan, keduanya menjalin hubungan yang cukup intens, bahkan beberapa kali melakukan hubungan intim yang sempat direkam. Video inilah yang kemudian dijadikan alat oleh Rayyan untuk memeras korban.
Merasa tertekan, korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 20,9 juta.
“Korban mengalami kerugian Rp 20,9 juta. Beberapa kali ditransfer total Rp 20,9 juta,” ungkap Firdaus.
Fakta baru terungkap dari penyelidikan pihak kepolisian. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, uang hasil pemerasan itu digunakan Rayyan untuk kebutuhan pribadi.
{{imageId:353823}}
“Berdasarkan info penyidik, uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata Ade Ary, Kamis (3/7/2025).
Penangkapan terhadap Rayyan dilakukan pada Kamis malam, 5 Juni 2025, di tempat indekosnya di kawasan Harjamukti, Kota Depok. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kini, Rayyan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang ancamannya bisa berupa pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan relasi asmara yang rumit serta penyalahgunaan konten pribadi sebagai alat tekanan emosional dan finansial.
Load more