Jakarta, tvonenews.com - Pria inisial EHS (37) pelaku pembunuhan terhadap pria inisial RR (37) di bengkel mebel kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas telah ditangkap.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, kini EHS telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ade Ary, Senin (3/2/2025).
Tersangka langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. EHS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
"Tersangka telah ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Persangkaan Pasal 338 KUHP tentang dugaan Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Juga dilapis Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," jelas Ade Ary.
Adapun, kasus penganiayaan yang berujung kematian ini berawal dari cekcok antara korban yang merupakan seorang suami dengan pelaku yang merupakan selingkuhan istrinya pada Jumat (31/1) malam.
Ade Ary menceritakan aksi pembunuhan bermula ketika pelaku EHS datang ke bengkel mebel tempat kerja korban. Maksud kedatangannya itu untuk menemui istri korban yang merupakan kekasih pelaku (selingkuhan).
Load more