News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Pembunuhan di Ciracas Jadi Tersangka, Ini Tampangnya

Pria inisial EHS (37) pelaku pembunuhan terhadap pria inisial RR (37) di bengkel mebel kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas telah ditangkap.
Senin, 3 Februari 2025 - 18:17 WIB
Pelaku Pembunuhan di Ciracas Jadi Tersangka, Ini Tampangnya
Sumber :
  • tim tvOne - Rika Pangesti

Jakarta, tvonenews.com - Pria inisial EHS (37) pelaku pembunuhan terhadap pria inisial RR (37) di bengkel mebel kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas telah ditangkap.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, kini EHS telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ade Ary, Senin (3/2/2025).

Tersangka langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. EHS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

"Tersangka telah ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Persangkaan Pasal 338 KUHP tentang dugaan Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Juga dilapis Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun," jelas Ade Ary.

Adapun, kasus penganiayaan yang berujung kematian ini berawal dari cekcok antara korban yang merupakan seorang suami dengan pelaku yang merupakan selingkuhan istrinya pada Jumat (31/1) malam.

Ade Ary menceritakan aksi pembunuhan bermula ketika pelaku EHS datang ke bengkel mebel tempat kerja korban. Maksud kedatangannya itu untuk menemui istri korban yang merupakan kekasih pelaku (selingkuhan).

"Pelaku sebagai pacar istri korban, sedang main ke TKP. Dan korban setelah melihat istrinya didatangi pacarnya langsung menegur istrinya dan tiba-tiba pacar istri korban marah dan terjadi keributan," ungkap Ade Ary, Senin (3/2/2025).

Namun, korban sebagai seorang suami tidak terima istrinya didatangi oleh pelaku. Korban pun langsung menegur pelaku.

Pelaku pun tidak terima ditegur oleh korban. Alhasil terjadi cekcok antara korban dan pelaku hingga berujung penusukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku langsung mendorong korban hingga jatuh dan pelaku menusuk korban di bagian ulu hati, kepala, tangan," beber Ade Ary.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di badan korban, ditemukan luka tusukan di ulu hati, kepala atas sebelah kanan, tangan kelingking putus," imbuhnya. (rpi/aag)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT