Menurutnya, dalam kasus wanprestasi yang menjerat kliennya, kedua belah pihak telah mencoba melakukan mediasi, di mana ada tawaran dari pihak pelapor kepada Clarisa untuk berdamai dengan sejumlah syarat.
Namun, ungkap Putra, mediasi tersebut menemui jalan buntu karena kliennya tidak menyetujui tawaran tersebut dan membeberkan dugaan tindak pidana yang dilakukan RM.
"Karena setelah kami telisik setelah kami ulik-ulik permasalahan ini ternyata ada peristiwa dugaan tindak pidana yang sangat fatal sehingga setelah kami sampaikan di ruangan mediasi dari pihak penggugat menawarkan bagaimana kalau kita damai," bebernya.
"Nah tawaran ini kami diskusikan lagi ke klien kami. Menurut klien kami, tawaran ini tidak rasional dibandingkan yang dialami klien kami. Sehingga menurut klien kami ini adalah sebuah penghinaan. Bukan masalah nominal tapi ini karena perbuatan yang menurut kami adalah sangat fatal yang dilakukan oleh seseorang, sehingga mediasi gagal," jelas Putra.
Karena itulah, lanjut Putra, pihaknya akan membawa kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan RM ke jalur hukum.
"Hari ini agendanya adalah pembacaan gugatan (kasus wanprestasi), tapi ada informasi dari pihak lawan bahwa dialihkan ke hari Rabu (10/1). Nah untuk dugaan peristiwa dugaan tindak pidana ini kami berencana untuk melakukan upaya hukum dengan melakukan laporan," terangnya.
Kantongi Alat Bukti Dugaan Tindak Pidana
Load more