Jakarta, tvOnenews.com - Penyanyi dangdut Clarisa Arda melakukan serangan balik terhadap pihak label musik yang menggugatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas dugaan wanprestasi.
Pihak Clarisa menyatakan akan melaporkan balik pemilik label musik tersebut ke polisi karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana.
Laporan akan dilayangkan pihak Clarisa dalam waktu dekat. Sementara kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan pemilik label musik berinisial RM akan dibeberkan pada saat laporan polisi.
Ditemui di PN Jaksel, Senin (8/1/2024), Clarisa yang didampingi sejumlah kuasa hukumnya mengaku ditelantarkan dan dimanfaatkan oleh pemilik label musik berinisial RM.
"Ya sejauh ini saya benar-benar dibikin sengsara, ditelantarkan, dan bahkan dimanfaatkan," ucap Clarisa terbata-bata menahan tangis.
Sementara itu, pengacara Clarisa, Putra Zafriza menjelaskan kronologi kasus perdata yang menjerat kliennya hingga langkah yang bakal ditempuh untuk melaporkan balik sang pemilik label musik.
"Jadi kami hari ini mendampingi klien kami Mbak Clarisa yang awalnya digugat oleh inisial RM salah satu label manajemen artis yang tadinya bekerja sama dengan klien kami," kata Putra.
Menurutnya, dalam kasus wanprestasi yang menjerat kliennya, kedua belah pihak telah mencoba melakukan mediasi, di mana ada tawaran dari pihak pelapor kepada Clarisa untuk berdamai dengan sejumlah syarat.
Namun, ungkap Putra, mediasi tersebut menemui jalan buntu karena kliennya tidak menyetujui tawaran tersebut dan membeberkan dugaan tindak pidana yang dilakukan RM.
"Karena setelah kami telisik setelah kami ulik-ulik permasalahan ini ternyata ada peristiwa dugaan tindak pidana yang sangat fatal sehingga setelah kami sampaikan di ruangan mediasi dari pihak penggugat menawarkan bagaimana kalau kita damai," bebernya.
"Nah tawaran ini kami diskusikan lagi ke klien kami. Menurut klien kami, tawaran ini tidak rasional dibandingkan yang dialami klien kami. Sehingga menurut klien kami ini adalah sebuah penghinaan. Bukan masalah nominal tapi ini karena perbuatan yang menurut kami adalah sangat fatal yang dilakukan oleh seseorang, sehingga mediasi gagal," jelas Putra.
Karena itulah, lanjut Putra, pihaknya akan membawa kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan RM ke jalur hukum.
"Hari ini agendanya adalah pembacaan gugatan (kasus wanprestasi), tapi ada informasi dari pihak lawan bahwa dialihkan ke hari Rabu (10/1). Nah untuk dugaan peristiwa dugaan tindak pidana ini kami berencana untuk melakukan upaya hukum dengan melakukan laporan," terangnya.
Kantongi Alat Bukti Dugaan Tindak Pidana
Pengacara Clarisa lainnya, Subradia Nuka membeberkan bahwa pihaknya telah memiliki bukti yang cukup untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana terhadap kliennya.
"Ya pelaporan sesegara mungkin setelah kita kumpulin alat-alat bukti dan juga kita sudah ambil semua keterangan saksi kronologis kejadiannya. Beberapa bukti sudah kita pegang," ucap Subradia.
Dia menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari kerjasama antara label musik tersebut dengan Clarisa. RM sebagai pemilik label musik ingin mengorbitkan Clarisa. Namun, lanjut Subradia, kliennya justru dimanfaatkan RM yang merupakan warga negara asing (WNA).
"Kejamnya di sini, korban yang merupakan klien kami, berkontrak dengan warga negara asing yang berinisial RM. Awalnya mau diorbitkan, tetapi dari kronologis yang kita terima beliau ini dimanfaatkan bahkan diperlakukan secara tidak wajar dan kurang wajar," bebernya.
Untuk itu, tegas Subradia, pihaknya akan melaporkan RM ke polisi. Di satu sisi, pihaknya juga siap mengikuti proses persidangan kasus wanprestasi yang dilaporkan oleh pihak RM.
"Jadi upaya hukum akan tetap kita lakukan terlepas daripada proses persidangan perdata yang sedang berjalan. Dan di sini juga ada pihak lain yang terkait yang memang menjembatani Clarissa ini ketemu dengan si inisial RM tersebut," ungkapnya.
"Di sini beliau (Clarisa) jadi korban. Beliau berkontrak, tapi kontrak tidak pernah dipenuhi bahkan beliau digugat. Ini yang kurang ajarnya dan dilakukan oleh warga negara asing," tegas Subradia. (ebs)
Load more