Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh seleb TikTok Lina Mukherjee yang sempat ditahan usai konten makan babi, turut disorot oleh artis Nikita Mirzani.
Artis berusia 37 tahun itu seolah membela Lina Mukherjee dengan menyebut dirinya pun mengonsumsi daging babi dan menepis anggapan bahwa makanan itu haram menurut agama Islam. Kasus Lina Mukherjee sempat menghebohkan publik usai membuat konten dengan mengonsumsi daging babi.
Nikita Mirzani menegaskan bahwa hal yang dilakukan seleb TikTok itu bukan suatu penistaan agama. Nikita menepis bahwa daging babi haram hukumnya, namun ada bahaya berupa cacing pita yang membuat babi berbahaya jika dikonsumsi.
"Babi itu bukannya haram, tapi babi itu ada cacing pitanya yang tidak bisa dikonsumsi sama manusia," ujar Nikita Mirzani, seperti dikutip akun gosip Rumpii_Asiik, Senin (8/5/2023).
Padahal, daging babi sudah diketahui haram menurut agama Islam. Hal itu membuat Lina Mukherjee akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama hingga sempat ditahan dan telah meminta maaf.
"Makanya kalau makan babi tuh di Eropa tuh sehat-sehat (babinya), gede-gede (dagingnya)," imbuh Nikita.
Nikita Mirzani bahkan terlihat menantang agar dirinya dilaporkan lantaran mengonsumsi daging babi.
"Gue juga pernah makan babi. Kenapa emang? Gue kalau di Eropa makan babi, pake cheese. Gue juga makan babi, berarti gue dilaporin dong?" ucapnya.
Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangguhkan penahanan seorang selebritis media sosial Instagram dan Tiktok (Selebgram) @Linamukherjee_ tersangka kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi.
"Penahanannya ditangguhkan, alasannya karena tersangka mengalami gangguan kesehatan maag kronis dan sempat dirawat di rumah sakit," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, dalam konferensi pers di Palembang, Kamis.
Agung menyatakan meskipun tidak ditahan, tetapi proses penyidikan kasus yang menjerat perempuan bernama LL tersebut masih terus berlanjut.
Penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel masih mewajibkan tersangka untuk hadir memenuhi pemeriksaan bila diperlukan hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
Untuk diketahui, LL dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar.
Ancaman hukuman diberikan setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung oleh keterangan beberapa orang saksi dan ahli.
Barang bukti tersebut di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka LL termasuk penistaan agama.
"Kami melakukan penyitaan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan satu akun media sosial Linamukherjee_ sebagai barang bukti," kata dia.
Sementara itu, tersangka LL yang dihadirkan kepolisian mengakui kesalahan atas perbuatan dan perkataan dirinya dalam konten video makan kulit babi yang diunggah di akun media sosial miliknya.
Dalam dalam video berdurasi lebih dari lima menit tersebut LL mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafaskan doa meskipun hukumnya haram.
Untuk itu, LL menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia khususnya kepada umat Islam bila pernyataan dan perbuatannya dalam video tersebut dinilai tak layak untuk dilakukan. (ant/ebs)
Load more