Jakarta, tvOnenews.com - TikToker Lina Mukherje kini jadi tersangka penistaan agama setelah viral membuat konten makan kriuk babi sambil membaca Bismillah.
Setelah menjadi tersangka ia kini memberikan respons.
Lina Mukherjee mengaku terkejut saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia mengaku belum diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi terlebih dahulu sebelumnya melalui story Instagram pribadinya @linamukherjee_, Jumat (28/4/2023).
"Aku kaget banget aku gak ada kesempatan untuk aku klarifikasi tiba-tiba jadi tersangka, memang aku salah, minimal aku dikasih kesempatan karena yang ngelaporin aku aja Lebaran ketiga kasih wartawan lah, kayak aku tu diburu-buru banget," ungkapnya.
Lina menjelaskan alasannya yang sempat mangkir panggilan penyidik saat itu lantaran berdekatan di hari Raya Idul Fitri, hingga dirinya mengaku sulit mendapatkan tiket pesawat.
Tak hanya itu saja, Lina pula mengaku bahwa saat ini kondisinya tengah sakit lambung sehingga dirinya tidak bisa mendatangi panggilan penyidik.
"Aku tu gak tahu karena aku belum datang ke sana, memang benar tanggal 19 aku ada panggilan polisi tulisannya klarifikasi, kenapa gak datang karena waktu itu kondisi lambung aku benar-benar lagi sakit dan susah cari tiket pesawat juga untuk kesana, dan aku pikir habis Lebaran aja karena tanggal 23 nya kan lebaran mepet banget, pengacara ku juga belum bisa kalau tanggal segitu mangkanya aku gak datang," ucapnya.
Sebelumnya, Lina Mukherjee terancam hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kriuk babi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto di Palembang, Jumat, mengatakan bahwa ancaman hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Ancaman hukuman diberikan setelah penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung oleh keterangan beberapa orang saksi dan ahli. (ebs)
Load more