Detail Foto - Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2025
Ilustrasi lalu-lalang kendaraan di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan secara jabatan, atau dengan kata lain, tanpa perlu pengajuan permohonan dari Wajib Pajak.
- galeri foto