Detail Foto - Aturan Baru, Korban Kekerasan dan Pencabulan di Tempat Kerja Kini Bisa Dapat Manfaat JKK
Ilustrasi kekerasan.
Dalam beleid itu dijelaskan terkait perluasan pemberian manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja, yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja.
- galeri foto