Detail Foto - Pemkab: Perusahaan di Aceh Barat Wajib Bayar Upah Sesuai UMP 2024
Pemkab: Perusahaan di Aceh Barat wajib bayar upah sesuai UMP 2024
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menginstruksikan perusahaan di daerah ini agar membayar upah tenaga kerja sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2003 tentang Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 sebesar Rp3.460.672 yang diterapkan Januari 2024 .
- galeri foto