GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemkab: Perusahaan di Aceh Barat Wajib Bayar Upah Sesuai UMP 2024

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menginstruksikan perusahaan di daerah ini agar membayar upah tenaga kerja sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2003 tentang Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 sebesar Rp3.460.672 yang diterapkan Januari 2024 . 
Minggu, 26 November 2023 - 09:05 WIB
Pemkab: Perusahaan di Aceh Barat wajib bayar upah sesuai UMP 2024
Sumber :
  • ANTARA

Meulaboh, tvOnenews.com- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menginstruksikan perusahaan di daerah ini agar membayar upah tenaga kerja sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2003 tentang Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 sebesar Rp3.460.672 yang diterapkan Januari 2024 . 

“Semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja wajib mematuhi Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2003 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2024,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Barat, Mulyani di Meulaboh, Sabtu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyebutkan, Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu, dan bagi sistem kerja enam hari per minggu dan delapan jam per hari atau 40
jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu.

Menurutnya, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sesuai dengan kontrak kerja wajib mematuhi aturan tersebut dan diharapkan dapat melaksanakan pembayaran upah sesuai dengan ketentuan.

“Kami sudah menyurati seluruh perusahaan di Kabupaten Aceh Barat terhadap Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2003 tentang Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024,” kata Mulyani.

Dalam surat tersebut, kata dia, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Menurutnya, Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

tvonenews

Mulyani mengatakan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 dan pengusaha wajib menyusun, menerapkan struktur, dan skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ketentuan pembayaran upah minimum dikecualikan bagi usaha, mikro, dan usaha kecil yang besaran upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dengan syarat-syarat tertentu,” katanya.

Mulyani menyebutkan dalam Surat Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh yang sudah diteruskan kepada setiap perusahaan di Kabupaten Aceh Barat disebutkan bahwa sesuai Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Seberapa Besar Peluang Timnas Indonesia Gantikan Iran Jika Mundur dari Piala Dunia 2026

Seberapa Besar Peluang Timnas Indonesia Gantikan Iran Jika Mundur dari Piala Dunia 2026

Timnas Iran dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk mundur dari Piala Dunia 2026 yang akan digelar di Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat. Keputusan itu men-
Terkuak, Motif Utama Pimpinan Ponpes Perkosa Santriwati di Lombok Tengah

Terkuak, Motif Utama Pimpinan Ponpes Perkosa Santriwati di Lombok Tengah

Terkuak, motif Utama pimpinan ponpes perkosa santriwati di Lombok Tengah. Bahkan, kabar yang beredar luas di media sosial itu, menuai komentar netizen.
Inter Milan Full Senyum, Sassuolo Berpeluang Lepas Rekan Duet Jay Idzes: Muharemovic

Inter Milan Full Senyum, Sassuolo Berpeluang Lepas Rekan Duet Jay Idzes: Muharemovic

Kabar baik datang untuk Inter Milan yang mendapat sinyal positif setelah manajemen US Sassuolo Calcio membuka peluang melepas rekan duet Jay Idzes, Muharemovic.
THR ASN Jakarta Bisa Cair Setelah Lebaran? Ini Penjelasan Terbaru Gubernur Pramono

THR ASN Jakarta Bisa Cair Setelah Lebaran? Ini Penjelasan Terbaru Gubernur Pramono

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara soal mekanisme pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri bagi aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta.
Terungkap, Senjata Mematikan Milik Iran, Bisa Buat Amerika Serikat dan Israel Begini

Terungkap, Senjata Mematikan Milik Iran, Bisa Buat Amerika Serikat dan Israel Begini

Terungkap, senjata mematikan milik Iran. Bahkan senjata itu bisa membuat Amerika Serikat dan Israel bisa kocar-kacir. Seperti diketahui, AS dan Israel melancar
Tak Hanya Bupati, KPK Amankan Sekda Hasil OTT di Pekalongan

Tak Hanya Bupati, KPK Amankan Sekda Hasil OTT di Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Hasilnya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Trending

Wanita Asal Jakarta Utara Diamankan Usai Buang Bayi di Tempat Sampah, Polisi: Dimasukkan ke dalam Tas Ransel

Wanita Asal Jakarta Utara Diamankan Usai Buang Bayi di Tempat Sampah, Polisi: Dimasukkan ke dalam Tas Ransel

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah warga menggeruduk rumah wanita berinisial DR (20) yang diduga membuang bayi hasil hubungan gelapnya
Gamis Bini Orang Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Terinspirasi dari Inara Rusli

Gamis Bini Orang Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Terinspirasi dari Inara Rusli

Gamis “Bini Orang” menjadi salah satu tren busana muslim paling mencuri perhatian menjelang Lebaran 2026. Terinspirasi dari Inara Rusli, yuk simak deskripsinya!
Meski Terancam Degradasi, Nottingham Forest Bidik 3 Poin di Kandang Manchester City

Meski Terancam Degradasi, Nottingham Forest Bidik 3 Poin di Kandang Manchester City

Bek Nottingham Forest, Neco Williams, blak-blakan soal target utama skuadnya saat bertandang ke markas Manchester City di Stadion Etihad, Kamis (5/3/2026).
Polda Metro Terima Laporan dari KPK Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Eks Sekretaris MA

Polda Metro Terima Laporan dari KPK Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Eks Sekretaris MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh saksi kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung
Bojan Hodak Takut Bicara soal Kontroversi Wasit Laga Persebaya vs Persib

Bojan Hodak Takut Bicara soal Kontroversi Wasit Laga Persebaya vs Persib

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak memilih tidak banyak bicara terkait kepemimpinan wasit usai timnya ditahan imbang Persebaya Surabaya pada pekan ke-24 Super -
Persib Di-WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Di-WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Bandung menahan imbang 2-2 dari Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Senin (2/3/2026). Dalam laga ini pun menyedot perhatian publik setelah berbagai kejanggalan atas keputusan wasit. 
Dulu Melatih Timnas, Pelatih Kelahiran Brazil ini mulai Membangun Pemain Sepakbola Perempuan Indonesia

Dulu Melatih Timnas, Pelatih Kelahiran Brazil ini mulai Membangun Pemain Sepakbola Perempuan Indonesia

Eks Pelatih timnas Indonesia ini sekarang membangun pemain sepakbola perempuan. Berikut penjelasannya
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT