Detail Foto - Pemkot Yogyakarta Larang Sampah Organik Kering Masuk Depo Mulai 2026, Wali Kota: Dikumpulkan Tiap Kelurahan
Ilustrasi sampah yang terdapat di depo RRI Kotabaru pada November 2025 lalu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan memberlakukan larangan sampah organik kering masuk ke depo-depo sampah. Aturan baru ini bakal diberlakukan mulai 2026 mendatang.
- galeri foto