Detail Foto - Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Banding Usai Gugatannya Dinyatakan Gugur PN Sleman, Ini Respon Kuasa Hukum UGM
Kuasa Hukum Tergugat UGM, Ariyanto saat merespon upaya banding yang akan diajukan penggugat Komardin seusai gugatan perdata ijazah palsu Jokowi dinyatakan gugur oleh PN Sleman, Selasa (5/8/2025).
Kuasa Hukum Tergugat UGM, Ariyanto mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang memutuskan tidak berwenang untuk mengadili perkara terkait dugaaan ijazah palsu Presiden ketujuh, Joko Widodo atau Jokowi.
- galeri foto