Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Banding Usai Gugatannya Dinyatakan Gugur PN Sleman, Ini Respon Kuasa Hukum UGM
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Tergugat UGM, Ariyanto mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang memutuskan tidak berwenang untuk mengadili perkara terkait dugaaan ijazah palsu Presiden ketujuh, Joko Widodo atau Jokowi. Sehingga, gugatan dalam nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN.Smn dinyatakan gugur.
"Dari kuasa hukum UGM sangat mengapresiasi atas putusan PN Sleman yang mana putusan itu secara normatif dapat kami terima," ucap Ariyanto saat ditemui awak media, Selasa (5/8/2025).
Ia menyampaikan bahwa permohonan penggugat terhadap UGM untuk membuka ijazah Jokowi masuk dalam ranah Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Walaupun, ijazah sebagai objek yang dipermasalahkan sebenarnya tetap tunduk pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang data pribadi. Hal tersebut menjadi kewenangannya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Komisi Informasi Pusat (KIP). Sehingga, PN Sleman tidak memiliki kewenangan, meskipun perkaranya masuk dalam perbuatan melawan hukum.
"Makanya, beliau (Majelis Hakim PN Sleman) dalam hal ini melihat persoalan yang dipermasalahkan terkait sengketa keterbukaan informasi ijazah," kata Ariyanto.
Atas putusan ini, penggugat diketahui akan menempuh proses hukum berikutnya baik PT maupun keterbukaan informasi publik di KIP maupun upaya banding di PT.
Terkait hal tersebut, Ariyanto mewakili tergugat UGM siap menghadapinya. Menurutnya, upaya banding ini merupakan hak dari penggugat.
"Itu haknya Pak Komardin kaitannya banding atau tidak. Ya kalau mereka (penggugat) dalam hal ini memindahkan sengketa kepada dua institusi itu, mau tidak mau kita dari UGM melihat bahwa sebagai institusi pendidikan harus memberi penjelasan atau pendidikan hukum kepada masyarakat," tutur Ariyanto.
Sebelumnya, penggugat Komardin akan mengajukan banding terkait putusan sela ini ke PT dalam rentang waktu 14 hari, sejak keluarnya putusan ini.
Selain itu, pihaknya juga tengah berproses di Komisi Informasi Pusat (KIP). Hal ini diawali dari permohonan dokumen lewat Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) UGM, namun ditolak. Selanjutnya, penggugat harus mengajukan permohonan pada Rektor dengan batas waktu 30 hari.
"Kalau tidak balas ke KIP pusat, kira-kira September. Kalau PTUN belum. Kalau KIP menolak, baru ke PTUN," kata Komardin. (scp/buz)
Load more