Detail Foto - WNA Kebangsaan Myanmar Dituntut JPU Kejari Rokan Hilir 2 Tahun, Terbukti Palsukan Data Diri
WNA Myanmar YNM Terbukti Palsukan Data Diri
Seorang warga negara kebangsaan Myanmar, inisial YNM dituntut dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, karena terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian.
- galeri foto