News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

WNA Kebangsaan Myanmar Dituntut JPU Kejari Rokan Hilir 2 Tahun, Terbukti Palsukan Data Diri

Seorang warga negara kebangsaan Myanmar, inisial YNM dituntut dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, karena terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian.
Jumat, 28 Oktober 2022 - 16:26 WIB
WNA Myanmar YNM Terbukti Palsukan Data Diri
Sumber :
  • Tim TvOne/Dedi E

Rohil, Riau - Seorang warga negara kebangsaan Myanmar, inisial YNM dituntut dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, karena terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian.  

Tuntutan tersebut diperoleh dari laman SIPP Pengadilan Negeri Rokan Hilir, hasil dari isi tuntutan yang dibacakan JPU Abu Abdurrachman menyatakan terdakwa YNM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum melanggar Pasal 126 huruf c UU RI Nomor 6 Tahun 2011.
Kemudian, menghukum terdakwa selama dua tahun penjara. Menetapkan barang bukti berupa E-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran atas nama M. Yusuf dikembalikan kepada pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait tuntutan ringan tersebut langsung disoroti Jarian selaku Koordinator Lembaga INPEST Sembagut Wilayah Kabupaten Rokan Hilir menjelaskan bahwa tuntutan jaksa tergolong ringan, dan berpotensi tidak menimbulkan efek jera.

"Kalau dituntut ringan, ini tidak membuat efek jera bagi WNA lainnya untuk memalsukan data diri ke wilayah-wilayah Indonesia. Hal kemungkinan ini akan menjadi leluasa WNA ke depannya dalam membuat data diri palsu," pungkas Jarian, Kordinator INPEST Wilayah Rokan Hilir, Jumat (28/10/ 2022).

Jarian menambahkan, seharusnya WNA yang telah melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dalam dakwaan jaksa pada pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 itu, ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

“Setiap orang yang dengan sengaja: c. memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain,” jelasnya.

Dalam Dakwaan Jaksa Tidak Menyebutkan, Terdakwa Warga Asing Dari Mana ?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini dilihat dari dakwaan jaksa pada Jumat, 26 Agustus 2022 yang terlampir, terdakwa Youshaa Bin Nur Mohammad alias M Yusuf Pada Kamis 2 Juni 2022 sekira pukul 08.30 WIB, bertempat di Kantor Imgrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, mendaftarkan diri di aplikasi M-Paspor diteruskan dengan membuat permohonan pembuatan paspor.

Selanjutnya terdakwa mendaftarkan permohonan pembuatan paspor di aplikasi M-Paspor dan diharuskan membayar administrasi, dan petugas imigrasi meminta syarat keperluan pembuatan paspor dengan lampiran E-KTP, KK dan akta kelahiran atas nama M. Yusuf yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir .

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

CMNP Optimistis Gugatan Rp119 Triliun Dikabulkan

CMNP Optimistis Gugatan Rp119 Triliun Dikabulkan

Pihaknya telah menyampaikan sejumlah dalil yang didukung dokumen, bukti tertulis, keterangan saksi, serta ahli.
PSI Jakarta Tak Setuju Pramono Kasih Izin Partai Beli Naming Rights Halte

PSI Jakarta Tak Setuju Pramono Kasih Izin Partai Beli Naming Rights Halte

Anggota Komisi A DPRD DKI Fraksi PSI, Kevin Wu, mengaku tidak setuju dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan mengizinkan parpol membeli hak
Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau

Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksan Ferry Yuanda (FRY) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Viral chat orang tua mahasiswa FH UI diduga bela pelaku pelecehan dan minta tak ada DO, publik soroti minim empati pada korban.
Ancaman Siber Meningkat, Standar Keamanan Data PCI DSS Jadi Tolok Ukur Lindungi Transaksi Digital

Ancaman Siber Meningkat, Standar Keamanan Data PCI DSS Jadi Tolok Ukur Lindungi Transaksi Digital

Tanpa tolok ukur teknis yang jelas, risiko kebocoran data dan serangan siber dapat meningkat drastis, mengancam kepercayaan publik terhadap sistem digital. Keamanan tidak
Karier Melejit! 5 Weton Ini Diramal Naik Jabatan dan Ketiban Proyek Besar pada Tanggal 15 April 2026

Karier Melejit! 5 Weton Ini Diramal Naik Jabatan dan Ketiban Proyek Besar pada Tanggal 15 April 2026

Bagi yang sedang mengincar promosi atau mendambakan perubahan karier yang signifikan, hari ini bisa menjadi momentum emas. Berikut prediksi karier weton besok.

Trending

Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Grup Chat Ortu Para Pelaku Kekerasan Seksual FH UI Diduga Bocor, Minta Mereka Tak di DO

Viral chat orang tua mahasiswa FH UI diduga bela pelaku pelecehan dan minta tak ada DO, publik soroti minim empati pada korban.
PSI Jakarta Tak Setuju Pramono Kasih Izin Partai Beli Naming Rights Halte

PSI Jakarta Tak Setuju Pramono Kasih Izin Partai Beli Naming Rights Halte

Anggota Komisi A DPRD DKI Fraksi PSI, Kevin Wu, mengaku tidak setuju dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan mengizinkan parpol membeli hak
Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau

Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksan Ferry Yuanda (FRY) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Anak dan Istri Shin Tae-yong Heran, Kok Bisa STY Masih Suka Bolak-balik Indonesia Meski Tak Lagi Latih Skuad Garuda

Anak dan Istri Shin Tae-yong Heran, Kok Bisa STY Masih Suka Bolak-balik Indonesia Meski Tak Lagi Latih Skuad Garuda

Kelakuan Shin Tae-yong yang masih sering bolak-balik ke Indonesia meski jabatannya di skuad Merah-putih sudah digantikan John Herdman bikin keluarganya heran.
Miris Para Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual FH UI Ternyata Anak Anggota Polisi, TNI, Dekan hingga Wakil Dekan

Miris Para Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual FH UI Ternyata Anak Anggota Polisi, TNI, Dekan hingga Wakil Dekan

Kasus pelecehan seksual FH UI mengungkap fakta mengejutkan, pelaku diduga anak polisi, TNI hingga pejabat kampus. Publik soroti transparansi.
Jakarta Pertamina Enduro Akui Megawati Hangestri Salah Satu Aset Penting Kekuatan Tim di Lapangan

Jakarta Pertamina Enduro Akui Megawati Hangestri Salah Satu Aset Penting Kekuatan Tim di Lapangan

Jakarta Pertamina Enduro akui Megawati Hangestri sebagai aset penting tim meski masih dalam pemulihan cedera lutut, performanya krusial di Proliga.
Jurnalis Belanda Murka Bukan Main, Sebut Maarten Paes Tak Layak Jadi Andalan Ajax

Jurnalis Belanda Murka Bukan Main, Sebut Maarten Paes Tak Layak Jadi Andalan Ajax

Nama Maarten Paes kembali jadi sorotan panas di Belanda usai performanya bersama Ajax menuai kritik tajam dari media setempat. Jurnalis Belanda blak-blakan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT