Detail Foto - Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar, Ada Rokok hingga Sex Toys
Dokumentasi.
Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan berbagai jenis barang ilegal hasil operasi penindakan selama periode 2024 hingga awal 2025. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sampah Jalan Ganet, Tanjungpinang, Kamis (22/5/2025).
- galeri foto