Detail Foto - Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 438 Juta, Mantan Bendahara Ditahan Kejari Aceh Barat
M tersangka korupsi dana desa sedang digiring oleh petugas
Diduga lakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2016 - 2018 sebesar Rp438 juta lebih, mantan Bendahara Desa Leubok Pasie Ara, Kecamatan Woyla Barat, Kabupaten Aceh Barat berinisial M, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
- galeri foto