Detail Foto - Penendang Sesajen Semeru Divonis 10 Bulan Penjara
Terdakwa Penendang Sesajen Semeru Pasrah, Setelah Divonis 10 Bulan Penjara, Selasa (31/5/2022)
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang di ketuai Budi Prayitno, menyatakan bahwa Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melanggar pasal 45 A Undang-undang ITE.
- galeri foto