Kembali ke artikel
+
-
Reset
Detail Foto - Seorang Nenek di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Terima Paket Kiriman Anaknya, Ini Isinya
Nenek 60 divonis 5 tahun penjara, Gegara Terima Paket kiriman Anaknya
Nenek Asfiyatun (60) didakwa atas perkara narkoba jenis ganja 17 kilogram, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. - galeri foto
Sumber :
tim tvone - syamsul huda
ADVERTISEMENT
Tutup