Surabaya, tvOnenews.com - Nenek Asfiyatun (60) warga Surabaya yang sebelumnya didakwa atas perkara narkoba jenis ganja 17 kilogram, akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.
Terdakwa Asfiyatun yang hadir secara virtual, sementara di ruang sidang hanya kuasa hukumnya yang hadir. Dalam amar putusannya, sesuai fakta persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa meyakini bahwa terdakwa Asfiyatun terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
Meski vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, namun Asfiyatun melaui kuasa hukumnya Abdul Geffar akan mengajukan banding.
Abdul Geffar menilai bahwa banyak fakta persidangan yang tidak digunakan sebagai pertimbangan hakim.
“Kita akan ajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim. Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba. Harusnya, pembelinya siapa kan ketahuan, tapi malah dibuat DPO (daftar pencarian orang). Safi'i yang tetangganya tidak ditangkap, Zamir juga tidak dihadirkan saat sidang, alasannya tidak ada di rumah," papar Abdul Geffar.
Diketahui, Asfiyatun sebelumnya ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan ganja 17 kilogram di rumahnya, di jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya pada Minggu (18/1) lalu.
Load more