Ferdy Sambo memasuki ruang persidangan, untuk menjalani sidang Kasus Obstruction of Justice, di PN, Ampera, Jakarta Selatan, (Kamis/20/10/2022), pukul 10:30 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat, jaksa dengan tegas menolak
- galeri foto