Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Jaksa penuntut umum (JPU) lantas menanggapi eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
Menurut jaksa, eksepsi yang dilayangkan terdakwa Ferdy Sambo tidak berdasarkan hukum sehingga layak untuk ditolak majelis hakim.
"Penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo," ujar jaksa di ruang sidang utama PN Jaksel.
Jaksa juga meminta sidang perkara kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
"Berdasarkan analisa yuridis di atas, seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak", tambahnya.
Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel untuk menjalani sidang Kasus Obstruction of Justice, Kamis (20/10/2022). (Tim Tvonenews/Julio Trisaputra)
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim agar memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan menjatuhkan putusan menolak eksepsi terdakwa Ferdy Sambo.
Jaksa mengatakan surat dakwaan yang dibuat dan dibacakan sudah sesuai dengan perkara yang mendakwa Ferdy Sambo.
Oleh karena itu, jaksa berharap majelis hakim bisa melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi di persidangan.
"Kami JPU memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," tegas jaksa.
Load more