Detail Foto - Pasal Penghinaan Presiden Pada KUHP Baru Dinilai Sumir, PB HMI: Bisa Picu Kriminalisasi
ilustrasi hukum
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti keberadaan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
- galeri foto