GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasal Penghinaan Presiden Pada KUHP Baru Dinilai Sumir, PB HMI: Bisa Picu Kriminalisasi

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti keberadaan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kamis, 8 Januari 2026 - 06:30 WIB
ilustrasi hukum
Sumber :
  • Freepik/burdun

Jakarta, tvOnenews.com – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti keberadaan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Pasal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Umum PB HMI, Bagas Kurniawan mengatakan pasal tersebut masih menyisakan persoalan serius, terutama terkait batas antara kritik dan penghinaan.

“Pasal yang mengatur penjeratan hukum terhadap penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden berpotensi menimbulkan kegaduhan di kemudian hari,” kata Bagas Kurniawan kepada tvonenews.com, Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, potensi kegaduhan itu muncul karena batas pembedaan antara kritik yang sah dan penghinaan belum diatur secara jelas.

“Hal ini disebabkan oleh masih sumirnya batas pembedaan antara kritik yang sah dan penghinaan,” ujarnya.

Bagas menilai kondisi tersebut semakin diperparah dengan tingkat pendidikan politik masyarakat yang masih relatif rendah.

“Di sisi lain, perlu disadari bahwa tingkat pendidikan politik masyarakat masih relatif lemah, sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran yang keliru dalam praktik,” jelasnya.

Ia mengingatkan, ketidakjelasan pasal tersebut dapat berdampak langsung pada kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

“Keberadaan pasal ini juga dapat menciptakan ketakutan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat di ruang publik, karena ketidakjelasan mengenai batasan antara kritik dan penghinaan,” kata Bagas.

Lebih jauh, Bagas juga menyoroti risiko lain jika pasal tersebut benar-benar diterapkan secara ketat oleh aparat penegak hukum.

“Lebih jauh, apabila pasal tersebut ditegakkan, terdapat risiko munculnya polemik dan narasi kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi,” ujarnya.

Namun, menurut Bagas, persoalan tidak berhenti di situ. Jika pasal tersebut justru tidak ditegakkan, maka akan muncul masalah hukum lainnya.

“Sebaliknya, apabila tidak ditegakkan, pasal ini berpotensi menjadi dead letter law, yakni norma yang secara formal ada namun tidak efektif karena tidak dijalankan,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagas menilai kondisi ini menunjukkan perlunya kejelasan dan kehati-hatian dalam penerapan pasal penghinaan presiden agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Ia berharap pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum dapat memberikan batasan yang jelas agar tidak terjadi multitafsir.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT