Pasal Penghinaan Presiden Pada KUHP Baru Dinilai Sumir, PB HMI: Bisa Picu Kriminalisasi
- Freepik/burdun
Jakarta, tvOnenews.com – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti keberadaan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Pasal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ketua Umum PB HMI, Bagas Kurniawan mengatakan pasal tersebut masih menyisakan persoalan serius, terutama terkait batas antara kritik dan penghinaan.
“Pasal yang mengatur penjeratan hukum terhadap penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden berpotensi menimbulkan kegaduhan di kemudian hari,” kata Bagas Kurniawan kepada tvonenews.com, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, potensi kegaduhan itu muncul karena batas pembedaan antara kritik yang sah dan penghinaan belum diatur secara jelas.
“Hal ini disebabkan oleh masih sumirnya batas pembedaan antara kritik yang sah dan penghinaan,” ujarnya.
Bagas menilai kondisi tersebut semakin diperparah dengan tingkat pendidikan politik masyarakat yang masih relatif rendah.
“Di sisi lain, perlu disadari bahwa tingkat pendidikan politik masyarakat masih relatif lemah, sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran yang keliru dalam praktik,” jelasnya.
Ia mengingatkan, ketidakjelasan pasal tersebut dapat berdampak langsung pada kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
“Keberadaan pasal ini juga dapat menciptakan ketakutan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat di ruang publik, karena ketidakjelasan mengenai batasan antara kritik dan penghinaan,” kata Bagas.
Lebih jauh, Bagas juga menyoroti risiko lain jika pasal tersebut benar-benar diterapkan secara ketat oleh aparat penegak hukum.
“Lebih jauh, apabila pasal tersebut ditegakkan, terdapat risiko munculnya polemik dan narasi kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi,” ujarnya.
Namun, menurut Bagas, persoalan tidak berhenti di situ. Jika pasal tersebut justru tidak ditegakkan, maka akan muncul masalah hukum lainnya.
“Sebaliknya, apabila tidak ditegakkan, pasal ini berpotensi menjadi dead letter law, yakni norma yang secara formal ada namun tidak efektif karena tidak dijalankan,” katanya.
Bagas menilai kondisi ini menunjukkan perlunya kejelasan dan kehati-hatian dalam penerapan pasal penghinaan presiden agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Ia berharap pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum dapat memberikan batasan yang jelas agar tidak terjadi multitafsir.
Load more