Pasal Penghinaan Presiden Pada KUHP Baru Dinilai Sumir, PB HMI: Bisa Picu Kriminalisasi
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti keberadaan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kamis, 8 Januari 2026 - 06:30 WIB
Sumber :
- Freepik/burdun
Menurutnya, ruang kritik yang sehat tetap harus dijaga dalam sistem demokrasi.
PB HMI menegaskan kebebasan berekspresi merupakan bagian penting dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, Bagas menilai perlu ada evaluasi serius terhadap pasal-pasal yang berpotensi membatasi hak tersebut.(rpi/raa)
Load more