Detail Foto - Tok! Mario Dandy Tak Bisa Menghindar Lagi, Harus Hadapi Hukuman 18 Tahun Penjara Akumulasi Dua Kasus
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa Mario Dandy Satrio harus menghadapi 18 tahun penjara sebagai hukuman kasus penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur.
- galeri foto