Detail Foto - Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen, Kuasa Hukum Ungkap Penetapan Tersangka Tak Sah: Tidak Disertai Dua Alat Bukti
sidang perdana permohonan praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Menurutnya, dalam Pasal 1 angka 4 KUHAP menyatakan bahwa jika seseoang hendak ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku tidak pidana maka wajib diawali atas bukti permulaan yang cukup.
- galeri foto